Berat Bagi Ahok Jadi Presiden, Menteri, Gubernur Apalagi Anggota Dewan, Karena Terhalang Aturan ini

Segera bebas pada tanggal 24 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan rutinitas apa kira-kira?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota
Presiden Jokowi dan Ahok 

Menakar peluang Ahok saat bebas nanti dalam kariernya di dunia politik, disebut berat menduduki posisi strategis di pemerintahan

TRIBUNJAMBI.COM - Segera bebas pada tanggal 24 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan rutinitas apa kira-kira?

Banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis usai bebas, atau usai keluar penjara akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya tahun 2016 lalu.

Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.

Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres, Cawapres, atau Gubernur maupun anggota dewan.

Baca Juga:

Bisakah Ahok BTP jadi Ketua PSSI? Ini Aturan-aturan yang Bolehkan dan Halangi, Lolos Nggak?

Rencana Veronica Tan Jelang Ahok BTP Bebas Penjara, Benarkah Perceraian hanya Strategi?

Viral Permintaan Warganet Agar Ahok Bebas Penjara Langsung Kampanye Jokowi, Serta Kabar Veronica Tan

Menakar Ahok Jadi Pejabat Lagi

Sekarang marilah kita takar Ahok dari sisi hukum terkait kemungkinannya kembali menjadi pejabat negara.

Kita mulai dari apabila Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung.

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pada dasarnya UU No.26 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang membolehkan seorang profesional yang bukan berkarir di Kejaksaan untuk menjadi Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam pasal 19 dan Pasal 20 yang berbunyi demikian tiap-tiap ayatnya :

Pasal 19

Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved