Tangis Keluarga Pecah, Pasangan Pengantin Baru Usai Akad Nikah Tak Bisa Malam Pertama
Keduanya tidak sempat merasakan kebahagiaan menikah, seperti duduk di pelaminan, berbulan madu maupun malam pertama
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah di Musala Polsek Pagelaran.
Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh-jauh hari. Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
Baca: Ustaz Arifin Ilham dan Tentang Penyakit Kanker Nasofaring: Penyebabnya Bisa dari Air Liur
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan."
"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.
Tidak hanya itu, Edi mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab qabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan.
Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Dipisahkan Jeruji
Keduanya langsung dipisahkan oleh jeruji besi tahanan Mapolsek Pagelara, Pringsewu.
Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18), keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
(Robertus Didik Budiawan Cahyono/Tribun Lampung)
Baca: Kepala Sepasang Sejoli Ini Hancur, Ada Cairan Diduga Sperma di Tubuhnya
Baca: Kisah Misi Kopaska di Operasi Trikora Terancam Gagal, AK-47 Sudah Ludes, Untung Ada Kondom
Baca: BREAKING NEWS: Gempa Hari Ini Magnitudo 5,4 Guncang Bandung, Pusat di Sukabumi Tak Potensi Tsunami
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: Mengerikan!, Detik-detik Puting Beliung Porak porandakan Acara HUT Kabupaten Bener Meriah
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
ARTIKEL SUDAH DIMUAT DI INTISARI ONLINE DENGAN JUDUL KISAH HARU PENGANTIN...