Heboh Foto Saipul Jamil Video Call dengan Pria Bertelanjang Dada dan Jadi Sorotan Netizen
Dalam postingan tersebut terlihat seorang pria bertelanjang dada sedang video call dengan sosok mirip ipul.
"Tp netijen indonesia nih kebanyakan terlalu menghujat tanpa melihat perjalanan hidup seseorang" tambahnya lagi.
Terjerat Kasus Pencabulan

Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus itu berawal dari laporan DS (17) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Saipul pada 18 Februari 2016.
DS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Saipul saat diajak menginap di rumah mantan suami Dewi Perssik itu.
DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum.
Baca Juga:
Eks Hotel Novita yang Pernah Terbakar akan Direnovasi Menjadi Hotel Bintang Empat
Menguak di Mana Keberadaan Soeharto di Saat Para Jenderal Dibunuh Dalam Tragedi Mengerikan G30S PKI
Hidup Bergelimang Harta dan Nyaris Miliki Segalanya, Ini yang Diinginkan Nia Ramadhani Tahun 2019
Ditanya Soal Wakilnya, Fachrori : Belum Saya Pikirkan Itu
Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.
Pada 4 April 2016, Saipul mendekam di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.
Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan.
Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, Bertanatalia, dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.
Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.
Baca Juga:
STTP Kampanye tidak Diserahkan, Bawaslu Catat dan Panggil Caleg Bersangkutan
Peredaran Meningkat, Pengguna Narkoba di Tanjabtim Juga Meningkat
Pemkot Gelar Upacara HUT Pemprov Jambi Ke 62, Sy Fasha Minta Pemprov Perhatikan Aset
Pembelaan, PH Sebut Kerugian Negara DD Desa Batang Aburan Tebo, Harusnya Dikurangi Rp112,4 Juta
Saipul Jamil menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.