Polres Kerinci Ringkus Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika, Satu di Antaranya Mahasiswa

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket ganja seberat 8,84 gram.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Ilustrasi. Paket ganja disimpan dalam kulkas, kasus di 2017 lalu. 

“Saat diamankan anggota juga menemukan paket ganja seberat 2,27 gram di saku celana pelaku DS,” tutur Sofyan.

Diungkapkannya, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Beat dan Scoopy, serta satu unit handphone Samsung.

Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca: Wanita Suku Himba Oleskan Bubuk Batu ke Tubuh, Tetap Lembab dan Bersih Meski Tak Pernah Mandi

Baca: Bacakan Pledoi, Hendri Sastra: Sungguh Prihatin, Pedih, dan Trenyuh Hati Saya

Baca: Target Iwan Cepi Macan Kemayoran Ini adalah Orang Kaya, Sekali Membunuh Segini Bayarannya

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: RIBUAN KERANG TERDAMPAR DI PANTAI

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved