Polres Kerinci Ringkus Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika, Satu di Antaranya Mahasiswa

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket ganja seberat 8,84 gram.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Ilustrasi. Paket ganja disimpan dalam kulkas, kasus di 2017 lalu. 

Polres Kerinci Ringkus Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika, Satu diantaranya Mahasiswa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Kerinci.

Ketinganya diamankan di tempat berbeda setelah melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Syofyan Harahap membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaam narkoba jenis ganja.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket ganja seberat 8,84 gram.

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Baca: Dihujat Haters, Tagar #RespectLisa Trending Topic Worldwide di Twitter Untuk Lisa Blackpink

Baca: Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari, Ada Syarat Khusus, Rekrutmen Awak Kabin Haji 2019

Baca: Wanita Suku Himba Oleskan Bubuk Batu ke Tubuh, Tetap Lembab dan Bersih Meski Tak Pernah Mandi

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Minggu (6/1) sekitar pukul 20.00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

AP diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Sungai Bungkal.

AP tidak bisa mengelak, saat dilakukan pengeledahan polisi polisi menemukan 3 paket ganja seberat 6,57 gram disimpan di dalam kotak rokok.

Bersama barang bukti tersebut, AP langsung dibawa ke Mapolres Kerinci.

“Kotak Rokok berisi ganja tersebut disimpan pelaku di dalam boks sepeda motor beat pelaku,” kata Kasat Narkoba Reskrim, Iptu Sofyan Harahap, Senin (7/1).

Baca: Wanita Suku Himba Oleskan Bubuk Batu ke Tubuh, Tetap Lembab dan Bersih Meski Tak Pernah Mandi

Katanya, setelah berhasil mengamankan AP pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Dua orang yakni DS (27) warga Baru yang diduga sebagai pengedar dan (YP) mahasiswa asal Sumur Anyir, Kecamatan Sungi Bengkal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved