Polres Kerinci Ringkus Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika, Satu di Antaranya Mahasiswa
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket ganja seberat 8,84 gram.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Polres Kerinci Ringkus Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika, Satu diantaranya Mahasiswa
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Kerinci.
Ketinganya diamankan di tempat berbeda setelah melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Syofyan Harahap membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaam narkoba jenis ganja.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket ganja seberat 8,84 gram.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Baca: Dihujat Haters, Tagar #RespectLisa Trending Topic Worldwide di Twitter Untuk Lisa Blackpink
Baca: Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari, Ada Syarat Khusus, Rekrutmen Awak Kabin Haji 2019
Baca: Wanita Suku Himba Oleskan Bubuk Batu ke Tubuh, Tetap Lembab dan Bersih Meski Tak Pernah Mandi
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Minggu (6/1) sekitar pukul 20.00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
AP diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Sungai Bungkal.
AP tidak bisa mengelak, saat dilakukan pengeledahan polisi polisi menemukan 3 paket ganja seberat 6,57 gram disimpan di dalam kotak rokok.
Bersama barang bukti tersebut, AP langsung dibawa ke Mapolres Kerinci.
“Kotak Rokok berisi ganja tersebut disimpan pelaku di dalam boks sepeda motor beat pelaku,” kata Kasat Narkoba Reskrim, Iptu Sofyan Harahap, Senin (7/1).
Baca: Wanita Suku Himba Oleskan Bubuk Batu ke Tubuh, Tetap Lembab dan Bersih Meski Tak Pernah Mandi
Katanya, setelah berhasil mengamankan AP pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Dua orang yakni DS (27) warga Baru yang diduga sebagai pengedar dan (YP) mahasiswa asal Sumur Anyir, Kecamatan Sungi Bengkal.
“Saat diamankan anggota juga menemukan paket ganja seberat 2,27 gram di saku celana pelaku DS,” tutur Sofyan.
Diungkapkannya, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Beat dan Scoopy, serta satu unit handphone Samsung.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca: Wanita Suku Himba Oleskan Bubuk Batu ke Tubuh, Tetap Lembab dan Bersih Meski Tak Pernah Mandi
Baca: Bacakan Pledoi, Hendri Sastra: Sungguh Prihatin, Pedih, dan Trenyuh Hati Saya
Baca: Target Iwan Cepi Macan Kemayoran Ini adalah Orang Kaya, Sekali Membunuh Segini Bayarannya
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: RIBUAN KERANG TERDAMPAR DI PANTAI
IKUTI INSTAGRAM KAMI: