Seorang TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu, Ini 5 Fakta yang Dialami
Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan
jonatan Sihotang digiring aparat keamanan. (Istimewa/Tribun Medan)
Korban tewas yakni SN (44) yang merupakan majikan dari terdakwa saat bekerja di Malaysia.
Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa SN (44) serta menganiaya YWK (14) dan SYJ (17) hingga mengalami luka-luka.
3. Keluarga Tak Bisa Bertemu
Baca: Jalani Misi Usai Idul Fitri, Prajurit Kopassus ini Menyusup ke Tubuh GAM Sebagai Pedagang Durian
Baca: Zona Mematikan ini Jadi Saksi Pertarungan Prajurit Kopassus Melegenda ini Hadapi Pasukan Inggris SAS
Baca: Saat Tentara Spanyol Berlindung ke Kopassus Buat Laskar Hizbullah Segan untuk Lakukan Hal ini
Baca: Inilah Sosok Model Cantik & Seksi yang Ditangkap Bersama Vanessa Angel, Bernama Avriellya Shaqqila
Baca: Kesaksian Penggali Kuburan Soeharto, Bunyi Dentuman Keras Terdengar saat Linggis Menghujam Tanah
Kasus pembunuhan yang menjerat Jonatan Sihotang membuatnya ditahan oleh aparat hukum dinegara setempat., pihak keluarga pun tak bisa menemui Jonatan.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga tak bisa berkemunikasi dengan Jonatan yang saat ini tengah ditahan.
"Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi," ujar Parluhutan.
4. Berharap Dapat Keringanan Hukuman
Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan kepada Joantan.
Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.
Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.
Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.
"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.
Sejauh ini, pihak keluarga dan juga pengacara Jonatan sudah melakukan upaya yakni menyurati Kementerian luar Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Konsulat Indonesia di Penang dan Pemerntah kota.
"Kenapa kita menyurati Pemerintah Kota, karena warga negara Indonesia dan berkedudukan di Pematangsiantar. Pihak pemerintah kota juga harus turut juga bertanggung jawab dan berpastisipasi menolong keluarga tersangka ini. Belum ada respon sampai saat ini,"katanya.
Menurut Parluhutan, tertangkapnya Jonatan tanpa ada konfirmasi kepihak keluarga.
"Kenapa kami katakan tidak ada, sampai saat ini sudah berapa hari tertangkapnya suami A boru Sijabat ini tidak ada konfirmasi dari kepolisian Malaysia. Sudah sejauh mana proses penyidikannya dan sudah sejauh mana proses penegakan hukumnya kita tidak tahu,"ujarnya.
Baca: Kesaksian Penggali Kuburan Soeharto, Bunyi Dentuman Keras Terdengar saat Linggis Menghujam Tanah
Baca: Difitnah Hal Buruk Oleh Menteri ini, Jenderal TNI ini Murka dan Gebrak Kuat Meja Rumah Pak Harto
Baca: 7 Fakta Penangkapan Artis FTV Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online, Digerebek saat Berhubungan
Baca: Polisi Ungkap Tarif Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta, Avriellya Shaqqila Rp 25 Juta Sekali Kencan
Baca: Polisi Ungkap Tarif Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta, Avriellya Shaqqila Rp 25 Juta Sekali Kencan
"Kami juga berharap ke Pemerintah Indonesia supaya turun langsung melihat perkara ini. Artinya, seharusnya Mentri Luar Negeri, Kedutaan Besarnya Indonesia di Malaysia sudah mengkonfirmasi permasalahaan ini. Ini yang tidak ada, sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan status tahanan seperti apa di status tersangkanya ini. Jadi kita berharap juga Kedutaan Besar atau Konsulat yang ada di Penang segera melakukan upaya-upaya hukum perlindungan hukum," ungkapnya.