Mengapa Brigpol Dewi Bisa 'Dijebak' Kirim Video Syur Durasi 11 Menit? AKBP Musa Blak-blakan

Video berpose syur itu berdurasi 11 menit 2018. Mengapa Brigpol Dewi bisa terjebak mengirimkan video syur itu?

Editor: Duanto AS
banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi di kamar hotel. 

Cerita Brigpol Dewi yang melewati sidang kode edik, dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) berawal dari akun Media Sosial (Medsos) di akun Facebook-nya.

Ilustrasi prostitusi pelajar.
Ilustrasi. (IST)

Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini di PTDH karena dinilai melanggar kode etik, setelah ia terbukti melakukan tindakan asusila bersama pacaranya.

Salah satu sumber internal Polrestabes Makassar mengungkapkan, Dewi dipecat karena mengirim foto selfie ke pacarnya yang saat ini di Sumatera Utara (Sumut), foto itu lalu diunggah ke akun Facebook.

"Sebenarnya Brigpol Dewi ini korban juga karena dia ditipu, awalnya dia kira laki-laki yang dipacari itu polisi juga, ternyata polisi gadungan," kata sumber internal di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).

Menurut penjelasan dari sumber yang enggan disebut namanya itu, Dewi yang sudah berkeluarga bahkan memiliki satu anak itu, menjalin hubungan jarak jauh dengan polisi gadungan di Sumatera.

Polwan Dewi yang selama bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar tersebut, diketahui mengirim foto selfie asusila ke pacarnya.

 Tangan Anda Selalu Berkeringat dan Basah? Bukan Lemah Jantung Penyebabnya, Sebenarnya. . .

 30 Kasus Temuan BPOM Jambi, Sepanjang 2018, Kerugian Capai Rp 1 Milyar

Dewi pun dijebak, karena foto itu dipakai pacarnya itu untuk memeras Dewi.

"Cewek ini sebenarnya tertipu, dia ternyata selama jalin hubungan di media Facebook dengan seorang narapidana kasus pembunuhan, vonisnya 10 tahun penjara," ungkap sumber di Polrestabes.

Rugikan Institusi

Sementara itu, Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo membenarkan soal pelanggaran yang telah dilakukan Brigpol DS, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan institusi Polri.

"Ya bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Wahyu Ariwibowo kepada wartawan.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara.

Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.

Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved