Ditangkap Buang Sampah Diluar Ketentuan, Pria Ini Terancam Diadili di Pengadilan Negeri Jambi
Satpol PP Kota Jambi dibantu oleh jajaran Kecamatan Jelutung, Sabtu (5/1/2019)menangkap tangan terduga masyarakat yang membuang sampah diluar ketentua
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Keseriusan Pemkot Jambi dalam menegakkan aturan masalah sampah dan lingkungan hidup di Kota Jambi dibuktikan.
Beberapa pelaku pembuang sampah sembarangan dan tidak tepat pada waktunya langsung ditindak oleh aparat yang berwenang.
Satpol PP Kota Jambi dibantu oleh jajaran Kecamatan Jelutung, Sabtu (5/1/2019)menangkap tangan terduga masyarakat yang membuang sampah diluar ketentuan di TPS Kebun Andil.
Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP kota Jambi Yan Ismar mengatakan bahwa terduga membuang sampah saat pukul 12.30. Padahal waktu membuang sampah hanya mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 pagi.
"Artinya ini kan sudah melanggar aturan, dan di TPS sudah kita buat jam untuk membuang sampah, jadi aturan ini harus ditegakkan," katanya.
Baca: Kasus Penyelundupan di Jambi, Inilah Modus Digunakan Pelaku, Jenis-jenis Benda ini yang Terungkap
Selain itu, terduga juga membawa mobil dengan bak terbuka untuk membuang sampah.
Selain sampah rumah tangga, dirinya juga membawa potongan batang pohon yang dibuang diluar TPS.

Menurutnya saat ini masih dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap yang bersangkutan dan Senin (7/1) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca: Berkas Kepemilikan Narkoba Pemilik tempat Hiburan Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Baca: Begini Kronologi Terbongkarnya Prostitusi Online Artis Vanessa Angel Layani Tamu di Hotel
Baca: Lahan Pertanian di Kota Jambi Menyusut Drastis Dari 1.300 Ha Kini Tinggal 800 Ha, Ini Faktanya
Baca: Inilah Jumlah Kursi yang Disediakan KPU Untuk Saksi di TPS Pada Pilpres dan Pileg 2019 Mendatang
"Kalau sesuai Perda yang bersangkutan bisa di denda maksimal 50 Juta dan kurungan maksimal 6 bulan," ujarnya.

Yan Ismar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati ketentuan dalam membuang sampah.
Buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
"Karena Ada denda dan pidana kurungan jika melanggar. Kita harus jadikan Kota Jambi bersih, Indah dan Nyaman," katanya.
Follow Instagram Tribun Jambi
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Baca: 3 Bulan Bercerai, Rumah Sule dan Mantan Istrinya Berbanding Terbalik, Lihat Penampakannya
Baca: Diajak Liburan ke Jepang, Gaji Puluhan Juta, Kemewahan yang Dirasakan Asisten Raffi Ahmad dan Nagita
Baca: Foto Selfie Seksi Brigpol Dewi dan Video Asusila 11 Menit, Ternyata Suaminya Bukan Orang Biasa