Inilah Jumlah Kursi yang Disediakan KPU Untuk Saksi di TPS Pada Pilpres dan Pileg 2019 Mendatang
KPU akan memberikan pelayanan yang sama bagi saksi parpol, Calon DPD, Pilpres untuk di tempatkan di TPS.
Penulis: andika | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan 39 kursi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu yang digelar serentak tahun 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim mengatakan, KPU akan menyiapkan 39 kursi untuk saksi, menurutnya, dari masing-masing Parpol 16 orang ditambah 21 orang saksi DPD, dan 2 orang sebagai saksi Pilpres.
"Jadi jumlahnya 39 orang, kursi yang kita akan sediakan segitu jumlahnya," kata Rahim.
Rahim melanjutkan, KPU memperbolehkan peserta pemilu menyerahkan dua nama saksi, tetapi akan bergantian di dalam TPS.
"Jadi masuknya bergantian, kita sediakan 39 kursi di dalam TPS untuk saksi," ujarnya.
Rahim menambahkan, KPU akan memberikan pelayanan yang sama bagi saksi parpol, Calon DPD, Pilpres untuk di tempatkan di TPS.
Baca: Menjemput Rezeki Unggahan Vanessa Angel di Surabaya, Polisi Benarkan Ditangkap Prostitusi Online
Baca: Jejak Karir Vannesa Angel Sebelum Diciduk Polisi sedang Layani Tamu di Hotel, Banyak Film FTV
Baca: Polisi Benarkan Artis Vannesa Angel yang Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Artis di Surabaya
"Terlepas tidak di kirimkan saksi, tidak ada persoalan. KPU hanya menerima saksi yang di rekomendasikan peserta pemilu," bebernya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, mobilitas saksi ke dalam TPS bisa bergantian bagi saksi dua orang
“Untuk saksi yang masuk ke TPS itu satu orang saja. Tapi kalau mengirim bisa dua orang, nanti bisa bergantian,” kata Apnizal.
Apnizal melanjutkan, untuk pengelolaan saksi yang semula wacananya ditanggung pemerintah juga sudah dikembalikan ke partai politik.
“Kepastian ini setelah adalah pembahasan alot di DPR RI terkait pembiayaan. Hampir semua fraksi tidak setuju,” ujarnya.
Menurut Apnizal, Bawaslu juga sepertinya enggan menggelola anggaran sebagai pihaknya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan saksi.
“Sehingga dari berbagai pertimbangan itu dikembalikan ke Parpol,” katanya.
Baca: VIDEO: Bahaya Membawa Powerbank di Pesawat, Detik-detik Meledak Saat Penerbangan Menuju Brunei
Baca: VIDEO: Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar, Hujan Abu Tipis Terjadi, Dua Desa di Klaten Terdampak