Tak Cuma Foto Tanpa Busana, Polwan Cantik Makassar Juga Kirim Video Mesum 11 Menit Buat Napi Lampung
Polwan cantik Makassar yang dipecat karena ulahnya, rupanya tak hanya mengirim foto tanpa busana ke pacarnya, narapidana di Lampung.
TRIBUNJAMBI.COM - Polwan Makassar yang dipecat karena ulahnya, rupanya tak hanya mengirim foto tanpa busana ke pacarnya, narapidana di Lampung
Melainkan juga video panas tanpa sehelai benang di tubuhnya, video tersebut juga dengan durasi yang cukup panjang.
Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait kepada Kompas.com Jumat (4/1/2019).
Hotman juga mengungkap kasus lainnya yang dilakukan Brigpol DS itu.
Sementara untuk durasi video, Hotman mengatakan video Panas berdurasi 11 menit.
Menurutnya video berdurasi itu disita dari handpone milik Brigpol DS.
“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack. Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung. Mereka juga pernah melakukan video s3ks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya.
Baca: Begini Kronologi Foto Vulgar Polwan Brigpol DW Disebar Pria Ngaku Komisaris Polisi di Medsos
Baca: Terlibat Kasus Chat P0rno, Oknum Polwan Dipecat Karena Berkirim Foto Seksi ke Napi Lapas Lampung
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 kemarin.
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie p*rno atau foto p*rno saja ya, tapi video p*rno yang berdurasi panjang. Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar. Kita semua punya buktinya, termasuk video p*rno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya.
Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.
Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.
Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.
“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.
Oknum polwan dipecat akibat terjerat kasus chat p*rno dengan mengirimkan foto tanpa busana.
Selain itu, ia juga terjerat kasus selingkuh dengan teman seprofesinya.
Peristiwa oknum polwan dipecat tersebut terjadi di Makassar.
Perjalanan Kasus
Oknum polwan berinisial Brigpol DS bertugas di Polrestabes Makassar.
Baca: Berkirim Foto Seksi dengan Narapidana, Oknum Polwan Dipecat! Berikut 3 Kasus Sama di Tahun 2018
Baca: Habiskan Libur Akhir Tahun di Jepang Bersama Reino Barack, Syahrini Mulai Rencanakan Menikah?
Baca: Ngaku Rumahnya di Lampung Digeruduk Dua Mobil Polisi, Andi Arief Minta Bantu ke Presiden
DS resmi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Prosesi upacara dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Hanya saja, DS tidak hadir dalam upacara PTDH itu.

Keberadaannya dalam upacara digantikan seorang polwan, sambil membawa foto DS yang berbingkai.
Selain DS, Ajun Komisaris Janwar juga resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan terhadap Janwar karena desersi selama enam tahun.
Janwar pun tidak menghadiri prosesi PTDH.
Keberadaannya dalam upacara digantikan seorang anggota polisi, yang membawa foto bersangkutan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019), membenarkan pemecatan dua anggota Polri tersebut.
Dia menjelaskan, terkait polwan dipecat, hal itu karena pihak yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.
Hotman mengatakan, DS sudah bersuami.
Suaminya juga bertugas di Polrestabes Makassar.
Namun, DS kedapatan melakukan chat p*rno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.
Ia juga mengirimkan foto tanpa busana kepada narapidana itu.
Selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan selingkuh.
Ia berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel.
Kasus tersebut menambah catatan buruk DS.
Baca: Gempa M 5,7 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Baca: Sejumlah Tokoh akan Dipanggil Bareskrim soal Hoaks Surat Suara, Pembelaan Untuk Andi Arief
Sehingga, sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.
“Ini kasus tahun 2018 lalu, dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," ujar Hotman, yang merupakan mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.
Menurut Hotman, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel.
Namun, upaya banding DS ditolak.
Sehingga, SK pemecatan terbit.
Teperdaya Polisi Gadungan
Tindakan oknum polwan dipecat masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Wahyu, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).
Foto tanpa busana DS tersebar di media sosial.
Foto-fotonya disebarkan oleh seorang narapidana (napi) di Lampung.
"Karena melakukan kegiatan asusila ya intinya ke sana," kata Wahyu.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu berawal dari perkenalan DS dengan seorang pria di media sosial.
Pria itu mengaku berpangkat komisaris polisi (kompol) di Lampung.
Seiring berjalan waktu, keduanya saling intens berkomunikasi.
Mereka pun saling bertukar nomor telepon.
Keduanya juga saling berkirim foto pribadi.
Hal itu termasuk foto selfi seksi milik DS.
Nahas, pria yang mengaku polisi itu ternyata fiktif alias polisi gadungan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polwan Cantik Makassar Ternyata Bikin Video Tanpa Busana Berdurasi Panjang buat Napi Lampung
Baca: Fakta Sebenarnya Video Viral Hujan Uang di Probolinggo, Bagi-bagi Duit Dari Atap Rumah
Baca: Dibuka Januari 2019 Ini Syarat Daftar dan Fakta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)