Sudah Dibuka KPK, Pengaduan Korupsi Bisa Lewat Layanan Call Center 198, Ini Syarat Laporannya

Dimulainya pembukaan layanan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).

Editor: hendri dede
Warta Kota
layanan telepon KPK 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019

Baca: Saat Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul, 5 Pesawat Tak Bisa Mendarat & Berputar-putar 20 Menit

Format Laporan/Pengaduan yang Baik

Baca: Tunggakan Pelanggan Rp 17 Miliar, PLN Jambi Putus Sambungan, Terbanyak Rumah Tangga

Baca: Jadwal Turnamen Badminton Malaysia Masters 2019, Marcus/Kevin Hadapi Ungulan India

Baca: Kisah Orang Kayo Hitam dan Keris Siginjai yang Melegenda, Hingga Terbunuhnya Pembuat Keris Sakti

 

Baca: Jadi Inspirasi, 3 Konsep Prewedding Ini Bakal Booming di Tahun Baru 2019, Pemandangan yang Indah

Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Sumber informasi untuk pendalaman

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Foto dokumentasi

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

Perlindungan Bagi Pelapor

Baca: Jelang Big Match Liverpool vs Manchester City, Ini Prediksi dari Dua Kubu yang akan Habis-habisan

Baca: Isi Sindiran Pedas Sandiaga Uno untuk Elite Partai yang Belum Nyumbang, Bandingkan Tukang Ojek

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
(TribunWow.com/ Atri Wahyu)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved