Sudah Dibuka KPK, Pengaduan Korupsi Bisa Lewat Layanan Call Center 198, Ini Syarat Laporannya

Dimulainya pembukaan layanan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).

Editor: hendri dede
Warta Kota
layanan telepon KPK 

Sudah Dibuka KPK, Pengaduan Korupsi Bisa Lewat Layanan Call Center 198, Ini Syarat Laporannya

TRIBUNJAMBI.COM - Korupsi (KPK)'>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.

Dimulainya pembukaan layanan tersebut diberitahukan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).

Pusat layanan informasi KPK beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan melalui layanan ini, dapat melakukan panggilan pada jam operasional yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Baca: 5 Shio Paling Beruntungi dan Terkuat di Tahun 2019, Anda Termasuk?

Baca: Berusaha Melerai, 2 Personel TNI Terjebak di Pertempuran Tank Merkava dan Heli Apache di Lebanon

Baca: Tanggapi Usulan Tes Baca AlQuran, BPN: Prabowo Bukan Tokoh yang Pencitraan Salat di Depan Kamera

Baca: Akhir Tahun 2018, Kota Jambi dan Muara Bungo Alami Inflasi, Ini Angkanya

Berdasarkan keterangan melalui akun Twitter tersebut, KPK akan menggunakan layanan ini sebagai alat untuk pengaduan masyarakat terkait informasi gratifikasi, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta informasi publik.

"Selamat pagi #KawanAksi.

Sekarang KPK hadir melayani informasi dengan mudah dan cepat melalui call center 198.

Pusat layanan informasi KPK mulai beroperasi uji coba sejak 2 Januari 2019 dengan waktu operasional pukul 06.00—18.00 WIB setiap hari kerja senin—jumat," tulis akun @KPK_RI.

Postingan dari akun resmi KPK tersebut langsung menuai banyak komentar dari warganet.

Tak sedikit dari mereka yang menyambut dengan baik kehadiran layanan informasi call center 198 itu.

Peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari kpk.go.id, berikut ini bentuk-bentuk korupsi, format pengaduan hingga jaminan perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi:

Bentuk-Bentuk Korupsi

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Pemerasan dalam jabatan

Delik gratifikasi

Baca: Saryono Penasaran dan Kagum Lihat Candi, Ada Keajaiban di Seputar Komplek Percandian Muarajambi

Baca: Nenek 70 Tahun Luka Parah, Dianiaya Si Raja Tega Jambret untuk Modal Pesta Sabu

Baca: Klaim Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Pemerintah, Fadli Zon: Klaim yang Sangat Menggelikan

Baca: Kelulusan CPNS Muarojambi Belum di Umumkan, Ini Tanggapan BKD

Tindak Pidana Korupsi yang dapat Ditangani KPK

Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca: Atasi Kekurangan Personel, KIP Pidie Kukuhkan 46 PPK Tambahan

Baca: Marcus/Kevin Awali Laga di Malaysia Masters 2019, Ini Jadwal Tiga Turnamen Badminton Bulan Januari

Layanan Pengaduan KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS).

Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019

Baca: Saat Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul, 5 Pesawat Tak Bisa Mendarat & Berputar-putar 20 Menit

Format Laporan/Pengaduan yang Baik

Baca: Tunggakan Pelanggan Rp 17 Miliar, PLN Jambi Putus Sambungan, Terbanyak Rumah Tangga

Baca: Jadwal Turnamen Badminton Malaysia Masters 2019, Marcus/Kevin Hadapi Ungulan India

Baca: Kisah Orang Kayo Hitam dan Keris Siginjai yang Melegenda, Hingga Terbunuhnya Pembuat Keris Sakti

 

Baca: Jadi Inspirasi, 3 Konsep Prewedding Ini Bakal Booming di Tahun Baru 2019, Pemandangan yang Indah

Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Sumber informasi untuk pendalaman

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Foto dokumentasi

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

Perlindungan Bagi Pelapor

Baca: Jelang Big Match Liverpool vs Manchester City, Ini Prediksi dari Dua Kubu yang akan Habis-habisan

Baca: Isi Sindiran Pedas Sandiaga Uno untuk Elite Partai yang Belum Nyumbang, Bandingkan Tukang Ojek

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
(TribunWow.com/ Atri Wahyu)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved