Sudah Dibuka KPK, Pengaduan Korupsi Bisa Lewat Layanan Call Center 198, Ini Syarat Laporannya
Dimulainya pembukaan layanan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).
Pemerasan dalam jabatan
Delik gratifikasi
Baca: Saryono Penasaran dan Kagum Lihat Candi, Ada Keajaiban di Seputar Komplek Percandian Muarajambi
Baca: Nenek 70 Tahun Luka Parah, Dianiaya Si Raja Tega Jambret untuk Modal Pesta Sabu
Baca: Klaim Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Pemerintah, Fadli Zon: Klaim yang Sangat Menggelikan
Baca: Kelulusan CPNS Muarojambi Belum di Umumkan, Ini Tanggapan BKD
Tindak Pidana Korupsi yang dapat Ditangani KPK
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Baca: Atasi Kekurangan Personel, KIP Pidie Kukuhkan 46 PPK Tambahan
Baca: Marcus/Kevin Awali Laga di Malaysia Masters 2019, Ini Jadwal Tiga Turnamen Badminton Bulan Januari
Layanan Pengaduan KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS).
Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.