Sudah Dibuka KPK, Pengaduan Korupsi Bisa Lewat Layanan Call Center 198, Ini Syarat Laporannya

Dimulainya pembukaan layanan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).

Editor: hendri dede
Warta Kota
layanan telepon KPK 

Pemerasan dalam jabatan

Delik gratifikasi

Baca: Saryono Penasaran dan Kagum Lihat Candi, Ada Keajaiban di Seputar Komplek Percandian Muarajambi

Baca: Nenek 70 Tahun Luka Parah, Dianiaya Si Raja Tega Jambret untuk Modal Pesta Sabu

Baca: Klaim Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Pemerintah, Fadli Zon: Klaim yang Sangat Menggelikan

Baca: Kelulusan CPNS Muarojambi Belum di Umumkan, Ini Tanggapan BKD

Tindak Pidana Korupsi yang dapat Ditangani KPK

Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca: Atasi Kekurangan Personel, KIP Pidie Kukuhkan 46 PPK Tambahan

Baca: Marcus/Kevin Awali Laga di Malaysia Masters 2019, Ini Jadwal Tiga Turnamen Badminton Bulan Januari

Layanan Pengaduan KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS).

Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved