Ini Jumlah Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2019, Lima di Antaranya Harpitnas
Bagi Anda yang hobi traveling, saatnya menyusun rencana liburan Tahun 2019.
Ini Daftar 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019,Ada Harpitnas
TRIBUNJAMBI.COM - Selamat Tahun Baru 2019. Berikut ini daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, rencanakan liburanmu mulai sekarang.
Pemerintah Republik Indonesia sejak November 2018 sudah merilis daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Bagi Anda yang hobi traveling, saatnya menyusun rencana liburan Tahun 2019.
Bakal ada 20 Hari Libur Nasional 2019 dan Cuti Bersama 2019 pada tahun depan.
Baca: Deretan Shio yang Beruntung & Tidak Beruntung di Tahun Babi Tanah (2019), Apa Seberuntung Shio Naga?
Baca: Ramalan Zodiak Senin (31/12) - Aries Dapat Kejutan Asmara Hari Ini, Scorpio Ajak Pasanganmu Belanja!
Daftar lengkap Hari Libur Nasional 2019 dan daftar lengkap Cuti Bersama 2019 diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Ada 5 di antaranya pada harpitnas, singkatan slang dari hari kejepit nasional.
Jumlah hari libur nasional 2019 lebih sedikit dari jumlah hari libur nasional 2018 yakni 21 hari, namun lebih banyak dibandingkan dengan 2019 yakni 19 hari libur.
Pada 2019 bakal ada 20 hari libur yang terdiri 16 hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).
Baca: Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ini Doa Akhir Tahun & Awal Tahun 2018, Bahasa Arab Lengkap Artinya
Baca: Wanna One Bubar 31 Desember 2018, Kabar Sedih untuk Wannable!
Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2019 dan Cuti Bersama 2019:
Libur Nasional
- 1 Januari (Selasa): Tahun baru 2019
- 5 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret (Kamis): Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- 3 April (Rabu): Isra' Mi'raj
- 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Rabu): Hari buruh internasional
- 19 Mei (Minggu): Hari raya Waisak 2563
- 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni (Sabtu): Hari lahir Pancasila
- 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari raya Idul Fitri 1440 H
- 11 Agustus (Minggu): Hari raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus (Sabtu): Hari kemerdekaan RI
Baca: VIDEO: Terungkap Sosok Pria yang Memukul Wanita Sedang Ibadah Shalat di Masjid dengan Balok Kayu
Baca: Daftar Kekayaan Maia Estianty Setelah Menikah dengan Irwan Mussry, Diantaranya Tak Habis 7 Turunan
- 1 September (Minggu): Tahun baru Islam 1441 H
- 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu): Hari raya Natal Cuti Bersama
- 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, Jumat): Hari raya Idul Fitri 1440 H
- 24 Desember (Selasa): Hari raya Natal
Daftar harpitnas 'Hari Kejepit Nasional'
Dari daftar hari libur setidaknya ada lima tanggal yang tergolong harpitnas.
Tanggal-tanggal harpitnas itu adalah 31 Desember 2018 karena 1 Januari 2019 pada Selasa.
Tanggal 4 Februari 2019 sebab 5 Februari yang merupakan Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa.
Selanjutnya 8 Maret 2019, karena sehari sebelumnya yakni 7 Maret 2019 (Hari Raya Nyepi) jatuh pada Kamis.
Tanggal 31 Mei 2019 karena pada 30 Mei (Kamis) adalah hari Kenaikan Isa Almasih dan 1 Juni (Sabtu) adalah Hari Lahir Pancasila.
Hari terakhir harpitnas pada 23 Desember 2019 karena 24 Desember yang mulai masuk cuti bersama Hari Raya Natal, lalu dilanjutkan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2019 yang jatuh pada Rabu.
Keputusan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akhirnya merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Setidaknya, ada 20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini diterbitkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari akun Instagram Kemenko PMK, @kemenko_pmk, Selasa (13/11/2018), Keputusan Bersama ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Baca: Keluarkan Surat Edaran, Bupati Bungo Larang Warganya Rayakan Tahun Baru
Baca: Konflik Sara di Daerah ini Berubah Damai Saat Anggota Kopassus Pemberani ini Gugur di Hadapan Rekan
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang berada di awal dan akhir pekan.
Beberapa hari libur nasional 2019 jatuh pada hari Selasa dan Jumat.
Artinya, para pekerja bisa mengambil libur di sela-sela hari yang kejepit alias harpitnas sehingga membuat liburanmu lebih lama.
Sayangnya, ada beberapa hari libur nasional 2019 yang jatuh pada tengah pekan dan hari Minggu.
Bagi para pekerja dengan skema libur di akhir pekan, libur nasional 2019 yang jatuh pada hari Minggu, tentu tidak terlalu berpengaruh.(*)