Keluarkan Surat Edaran, Bupati Bungo Larang Warganya Rayakan Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bungo nomor 451/1568/Kesramas tahun 2018 tentang larangan merayakan tahun baru.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bungo nomor 451/1568/Kesramas tahun 2018 tentang larangan merayakan tahun baru masehi.
Surat tersebut juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat baik orang tua, ninik mamak, cerdik pandai dan tokoh masyarakat ikut berpartisipasi untuk mengingatkan kepada anak, keponakan dan sanak keluarga untuk tidak melakukan kegiatan yang tertuang pada surat edaran Bupati Bungo.
Kemudian meminta kepada aparatur dan pihak keamanan untuk mengawasi tempat-tempat yang kemungkinan bisa dijadikan sebagai lokasi perayaan tahun baru serta menghimbau kepada seluruh masyarakat menjaga lingkungan sekitar masing-masing.
Bupati Bungo, Mashuri mengajak seluruh masyarakat Bungo menjadikan pergantian tahun baru masehi ini sebagai bentuk muhasabah serta meningkatkan produktifitas hal-hal yang positif.
Selain itu juga menjadikan momentum ini sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan sembari beribadah.
Itulah poin penting yang berisi dalam surat edaran tersebut. Bupati berharap seluruh elemen terkait untuk dapat melaksanakan sebagai mana mestinya.
Baca: Pentolan Komplotan Pembobol Uang ATM Dihukum 20 Bulan Penjara
Baca: Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Rizky Nyaris Tewas Diamuk Warga Pematang Sulur
Baca: Edi Akui Penetapan Chumaidi Jadi Tersangka Pengaruhi Suara PDIP
Baca: Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemuda Ini Belajar dari Kematian Sang Ayah