Pentolan Komplotan Pembobol Uang ATM Dihukum 20 Bulan Penjara
Mudah percaya dengan orang asing saat gagal transaksi ATM berakibat buruk bagi Syavrialisman, uang Rp 25 juta di ATM-nya lenyap.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mudah percaya dengan orang asing saat gagal transaksi ATM berakibat buruk bagi Syavrialisman, uang Rp 25 juta di ATM-nya lenyap. Aksi itu dilakukan Karel Adha dan kedua temannya, Jn dan Tm (DPO).
Akibat perbuatannya, Karel Adha ditahan dan harus mendekam di penjara selama 20 bulan sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata majelis hakim ketua, Edi Pramono, Kamis (27/12/2018).
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Jackson Apriyanto Pandiangan.
Dia dituntut selama tiga tahun dan enam bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHPidana," kata Jackson.
Baca: Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Rizky Nyaris Tewas Diamuk Warga Pematang Sulur
Baca: Ridho Roma Pukau Ribuan Penonton di Malam Penutupan Merangin Expo 2018
Baca: Edi Akui Penetapan Chumaidi Jadi Tersangka Pengaruhi Suara PDIP
Baca: Bawaslu Beberkan Data Pelanggaran Pileg dan Pilpres, Ini Rinciannya
Baca: Kritis Setelah Dibakar Hidup-hidup oleh Mantan Pacarnya, Gadis Manis Ini Akhirnya Meninggal
Perlu diinformasikan, modus pencurian yang dilakukan Karel dan komplotannya adalah dengan berpura-pura sebagai penolong orang yang gagal transaksi di mesin ATM.
Karel bertugas sebagai pemantau dan pencaritahu pin ATM sedangkan kedua temannya bertugas untuk pura-pura menolong. Dari hasil tersebut, Karel mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan kedua temannya masing-masing Rp 7,5 juta.