'Posisi' Live Streaming Adegan P0rno Pakai Joy.Live, Pasangan Kekasih Digerebek Polisi di Kontrakan

Perempuan yang sedang live streaming adegan p0rno via aplikasi Joy.Live itu digerebek. Bagaiaman kondisinya saat penggerebekan?

Editor: Duanto AS
kolase net/world of buzz
Ilustrasi adegan p0rno. 

Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.

Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta s3ks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan .
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan . ((KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA))

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.

Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta s3x.

Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.

Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.

Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

Sosiolog Kriminal dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Suprapto, menurut dia pesta s3ks yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah penginapan di Sleman sebagai pornografi.

Alasan mendasar sementara adalah hal itu dilakukan sebab memperlihatkan kegiatan seksual.

Namun demikian perlu dilihat setelah tahapan penyelidikan di kepolisian, kejadian itu juga bisa mengarah pada perdagangan manusia.

"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu. Ya itu mempertontonkan ya jatuhnya. Tetapi itu juga bisa juga eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki, kalau ada mucikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," katanya Kamis (13/12/2018).

"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan,"sambungnya.

Meski demikian, jika dilihat dalam makna yang sebenarnya dalam perdagangan manusia, pesta s3ks tersebut bukan termasuk dalam perdagangan manusia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved