'Posisi' Live Streaming Adegan P0rno Pakai Joy.Live, Pasangan Kekasih Digerebek Polisi di Kontrakan

Perempuan yang sedang live streaming adegan p0rno via aplikasi Joy.Live itu digerebek. Bagaiaman kondisinya saat penggerebekan?

Editor: Duanto AS
kolase net/world of buzz
Ilustrasi adegan p0rno. 

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.

"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 dan atau Pasal 33 dan atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Dikompilasi dari artikel tribunjakarta, kompas.com)

22022018_film porno
Ilustrasasi agedan P0rno.

//

Penggerebekan di Yogyakarta

Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.

Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta s3x. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.

Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved