Latar Belakang Zul Terduga Pelaku Pembakaran Alquran, Pengakuannya Mengejutkan
Alquran dengan kondisi sudah terbakar ditemukan warga. Siapakah pelakunya?
Alquran dengan kondisi sudah terbakar ditemukan warga. Siapakah pelakunya?
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Alquran dengan kondisi sudah terbakar ditemukan warga di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran.
Temuan itu tepatnya persis di belakang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/12/2018).
Siapakah pelaku pembakaran Alquran itu?
Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk dimintai keterangannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti, mengambil keterangan saksi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Baca: Pelaku Pembakaran Alquran Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Pengakuannya
Baca: Duel Guru Beladiri Kopassus Tingkat Tinggi, Haji Umar Bikin Master dari Jepang Tersungkur
Baca: VIDEO: Pasca Meletus Gunung Anak Krakatau Jadi Lebih Kecil, Tingginya Tinggal 100 Mdpl
Baca: Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, Nyusul Zumi Zola
Berikut ini fakta-fakta dari peristiwa pembakaran tersebut:
1. Sebanyak 20 eksemplar Alquran dengan kondisi sudah terbakar ditemukan warga di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran, persis di belakang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/12/2018) lalu.
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, warga menemukan sisa puluhan Alquran yang telah dibakar, namun pelakunya tidak ditemukan.
2. Z mengaku Alquran dibakar karena sudah rusak
Pria bernama Z, warga Jalan Listrik Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ditangkap petugas Polres Langkat.
Z ditangkap pada Jumat (28/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya.
Pria 39 tahun itu ditangkap karena melakukan pembakaran dan perusakan Alquran.
"Benar, sudah kita amankan tadi pagi pelakunya atas informasi dari warga," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (28/12/2018).
Menurut pengakuan tersangka, sambung mantan Wakapolda Sumut ini, Alquran yang dibakarnya tersebut sudah rusak dan sebagian isi dalamnya sudah ada yang koyak.
Namun, sambungnya, polisi tidak mudah percaya dengan alasan tersangka dan masih terus melakukan pendalaman apakah ada motif lain di balik tindakannya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan hingga saat ini pelaku masih diperiksa secara maraton untuk mengetahui motif pelaku.
3. Mengaku beragama Islam.
"Kalau dua orang tersangkanya, sangat mudah kita mengungkapnya. Pelaku mengaku beragama Islam ketika ditanya petugas," ujarnya seraya menyatakan anggota masih melakukan pengembangan.
Mengenai apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam pembakaran Alquran ini, orang nomor satu di Polda Sumut mengaku sampai saat ini masih satu pelaku pembakaran.
Baca: Viral, Pengemudi Ojek Online Ini Dibilang Mirip Nissa Sabyan, Lihat Gayanya Kala Ngojek
Baca: Promo KFC Terbaru, Tinggal Beberapa Hari Lagi: Dua Fish Fillet & Dua Pepsi Rp 20 Ribu
4. Dibakar dekat musala
Wakapolres memaparkan bahwa pelaku terbukti melakukan pembakaran Al Quran di dekat Musala Raudatul Hasanah Jalan Listrik Lingkungan IX kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.
"Pelaku diamankan pada saat melakukan pembakaran Alquran di Jalan Listrik Lingkungan IX Pekan Besitang Kabupaten Langkat yang berjarak 50 Meter dari Musala Raudatul Hasanah dan sekarang masih diperiksa," kata Tatan, Jumat (28/12/2018).
Tatan menambahkan ada pihak-pihak yang tidak senang atas situasi Kamtibmas masyarakat yang aman, damai dan kondusif yang selama ini sudah tercipta melalui program kerja Kapolda Sumut.
Pihak tersebut diduga dari umat Islam itu sendiri.
"Saya berharap masyarakat tetap solid untuk bergandengan tangan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Sumatera Utara. Karena Sumut dalam situasi kondusif seperti ini jangan dipecah belah," ucap Tatan.
"Kita berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi atas isu hoaks yang sengaja disebar untuk menciptakan situasi tidak kondusif dan perpecahan di dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Tatan.
5. Tak bersuara
Zulhamsyah terlihat dipakaikan sebo hitam saat digiring sejumlah petugas kepolisian dalam gelar perkara dipimpin Wakapolres Kompol Hendrawan, di halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Jumat (28/12/2018)
Zulhamsyah tak sedikitpun bersuara.
6. Sisa barang bukti
Dalam paparan ditunjukkan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah keris, sebilah pedang, topi merah, buku Derita Penjara Tanpa Bicara karya Saari Sungib, dan sisa-sisa empat Mushaf Al Quran yang terbakar.
7. Positif Narkoba
Saat ditanyai terkait keterlibatan narkotika, Kompol Hendrawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi membenarkan bahwa Zulhamsyah hasil tes urine dinyatakan positif narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat kami geledah ada kami temukan sejumlah barang bukti keterkaitan narkotika, sabu dan pipet, BB negatif, tapi Zulhamsyah urinenya positif sabusabu," jelas Hendrawan.
8. Ditangkap di rumahnya
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Zulhamsyah ditangkap sesuai dengan LP/ XII/2018/SU/LKT dengan pelapor Muhammad Satta (48) Kepling Lingkungan IX Besitang, Langkat. Dan dua saksi yakni Aldi dan Muhammad Syaiful.
"Sore ini kami Polres Langkat sampaikan gelar perkara penghinaan, penodaan agama, atau pengerusakan Kitab Suci. Ada saksi Aldi memdatangi ke rumah Hakimah (Ibu pelakul, disana saksi melihat Al Quran terbakar, kemudian saksi ketuk pintu, ternyata dalam rumah ada Zulhamsyah," kata Hendrawan.
Petugas masih kesulitan mendalami motif asli pelaku keonaran yang memberikan keterangan berbelit dan terus berubah-ubah.
9. Baru Dua Bulan di Indonesia
Zulhamsyah disebutkan baru pulang dari Thailand, dan baru dua bulan kembali ke Indonesia. Di negeri Gajah Putih itu Zulhamsyah menggeluti profesi petani karet, bekerja mengguris dan mengepul getah pohon karet.
Petugas juga masih mendalami dugaan Zulhamsyah mengikuti aluran sesat tertentu.
"Saat ini dugaan itu masih kita dalami. Selama inu dia di Thailand, dan baru dua bulan belakangan kembali menetap di Indonesia," jelas Hendrawan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut, hanya saja pengakuan dalih pelaku bahwa Alquran yang dibakar karena sudah rusak,'' katanya.
10. Bupati mengecam
Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu diwakili Asisten II Ekbangsos Drs H Hermansyah dua hari lalu mengecam keras tindakan dari pelaku, sebab dinilai perbuatanya tidak bermoral serta dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Tindakan ini sangat melukai hati kaum Muslimin, serta mencoreng nilai persatuan dan kesatuan NKRI. Untuk ke depan mari kita bersama menjaga, agar peristiwa ini tidak terulang lagi," sebutnya.
Bupati melalui Hermasyah mengimbau agar seluruh masyarakat Langkat bersikap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merusakan ketenteraman, serahkan dan percayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Polri.
"Kita juga harus ikut membantu pihak yang berwajib. Bila di antara kita ada yang mendapatkan informasi baru terkait kasus ini, segera sampaikan kepada Polres Langkat, agar dapat ditindaklanjuti, agar dalang di balik kejadian tak terpuji ini cepat terungkap," imbuhnya, sembari mengatakan, bahwa Bupati Langkat telah memberikan 20 kitab suci Al Quran sebagai penggati atas Al-Quran yang terbakar.
"Pengganti agar para santri Pondok Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Mujahid Generasi Al Quran tetap dapat belajar seperti sediakala," ujarnya.
11. Imbauan MUI Langkat
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat, KH Ahmad Mahfudz mengimbau masyarakat terutama umat Muslim tetap bersabar. Ahmad Mahfudz berharap warga berusaha dan berdoa agar hal tersebut cepat terselesaikan, dan dapat diketahui siapa pelaku pembakaran mushaf Al-Quran.
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 48 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Pintu Tol Amplas
Kapolda Minta Pemerintah Bangun Rehabilitasi saat Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Polrestabes
Pihak MUI juga menyerahkan sepenuhnya masalah hukum pembakaran Al-Quran ke pihak Kepolisian. Ketua MUI Kabupaten Langkat mengimbau agar organisasi islam tetap bersabar, memantau dan yang terpenting tetap menjaga ketentraman yang selama ini telah terbina.
12. Diduga ada lokasi lain
Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Polda Sumut masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.
Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.
Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.
Pelaku juga akan disangkakan Pasal 156 KHUP Subs Pasal 156 (a) KUHP Subs 406 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Itulah 12 fakta terkait pembakaran Alquran di Langkat.(*)
Baca: Rahasia Pisau Komando Kopassus, Ini Asal Usul dan Keistimewaannya
Baca: Jenderal Mad Dog yang Jiper saat Lihat Kopassus Minum Darah Kobra, Mundur
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 20, Liverpool Vs Arsenal di Akhir Tahun, Ole Gunnar Solskjaer Beraksi
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Beda Jauh dengan Prestasi Adiknya, Si Cantik Karenina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wakapolres-langkat-melakukan-gelar-perkara-kasus-pembakaran-alquran-di-mapolres-langkat.jpg)