Suap Ketok Palu Jambi

Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, 'Nyusul' Zumi Zola

Seorang pengusaha dan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Ini daftarnya...

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
kompas.com
Agus Rahardjo Ketua KPK 

Seorang pengusaha dan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Ini daftarnya ...

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12) sore.

KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka. Sehingga total ada 13 tersangka baru.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston (Partai Demokrat), dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar (Partai Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP).

Baca Juga:

 Posisi Live Streaming Adegan P0rno Pakai Joy.Live, Pasangan Kekasih Digerebek Polisi di Kontrakan

 Siapakah Pejabat Kementerian PUPR yang Kena OTT KPK? 24 Jam Pastikan Status 20 Orang

 Duel Guru Beladiri Kopassus Tingkat Tinggi, Haji Umar Bikin Master dari Jepang Tersungkur

 Hotman Paris Syok, Lihat Syahrini ke Diskotik Termahal di Las Vegas, Isinya 1/3 Orang Kaya Indonesia

 Keluarga Korban Lion Air JT610 Patungan Sewa Penyelam Rp 132 Juta, 64 Korban Belum Ditemukan

Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu, ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana perkara dugaan suap dana ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin dan Erwan Malik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2018).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana perkara dugaan suap dana ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin dan Erwan Malik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2018). (tribunjambi/mahreza)

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.

'Benang merah' dengan Zumi Zola

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved