Suap Ketok Palu Jambi
Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, 'Nyusul' Zumi Zola
Seorang pengusaha dan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Ini daftarnya...
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Akademisi Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menilai hukuman bagi 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang kemarin diumumkan sebagai tersangka kasus uang ketok palu bisa lebih berat dari vonis Zumi Zola.
Sahuri memprediksi bahwa sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi para tersangka akan dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka ini kasusnya bukan menyuap, tapi meminta. Kalau tidak diberikan, para dewan ini tidak akan mengesahkan RAPBD tersebut. Hukumanya cukup berat," ujarnya. Mengingatkan, Zola divonis 6 tahun penjara.
Sahuri bilang penetapan 13 orang tersangka baru tersebut tentu setelah ada penemuan fakta baru oleh KPK. Utamanya dalam masa persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Selama masa persidangan, Zola memberikan keterangan yang sangat kuat untuk menjadi bahan KPK untuk menetapkan tersangka baru," kata Sahuri.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Indonesia, Berlaku 28-31 Desember 2018
Duel Guru Beladiri Kopassus Tingkat Tinggi, Haji Umar Bikin Master dari Jepang Tersungkur
Kisah Kopassus di Filipina, Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Corazon Aquino, Amankan dari Kudeta
Penyamar Ulung Kopassus, Sersan Badri Ditembaki Kawan dan Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Perselingkuhan Rumit di Probolinggo Terungkap, antara Suami, Istri dan Mertua, Sakit Hati!