Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Beda Jauh dengan Prestasi Adiknya, Si Cantik Karenina
Apa yang terjadi dengan Steve Emmanuel, berbeda jauh dengan prestasi adiknya, Kerenina Sunny Halim, yang merupakan Miss Indonesia 2009.
Apa yang terjadi dengan Steve Emmanuel, berbeda jauh dengan prestasi adiknya, Kerenina Sunny Halim, yang merupakan Miss Indonesia 2009.
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta baru tentang Steve Emmanuel terungkap. Dia terancam hukuman mati terkait kasus penyelundupan kokain dari Belanda ke Indonesia.
Steve Emmanuel mengungkapkan penyesalan Steve Emmanuel yang ditangkap karena menyelundupkan kokain dari Belanda.
Terancam hukuman mati, artis Steve Emmanuel curhat setelah ketahuan selundupkan kokain dari Belanda.
Steve Emmanuel berbeda jauh dengan adiknya Kerenina Sunny Halim yang merupakan Miss Indonesia 2009.
Tentang Kerenina Sunny Halim
- Lahir: Jakarta, 13 Juni 1986
- Nama panggilan: Karenina atau Nina
- Prestasi: Miss Indonesia 2009, wakil dari DKI Jakarta, maju ke Miss World 2009 di Afrika Selatan
- Aktivitas: Satu tahun di India, membantu mendirikan sekolah untuk anak-anak tuna rungu, mengonsolidasikan hak-hak perempuan di lembaga pemasyarakatan wanita di New Delhi.
- Hobi: drum dan vokal
Steve Emmanuel selundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Baca Juga:
Pertengkaran di Ruang Makeup, Barbie Kumalasari Vs Rosa Meldianti, Nyaris Cakar-cakaran
Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, Nyusul Zumi Zola
Duel Guru Beladiri Kopassus Tingkat Tinggi, Haji Umar Bikin Master dari Jepang Tersungkur
Siapakah Pejabat Kementerian PUPR yang Kena OTT KPK? 24 Jam Pastikan Status 20 Orang
Operasi Senyap, Perintah Rahasia Soekarno hingga Cikal Bakal Terbentuknya Paspampres
Setelah ketahuan selundupkan kokain dan terancam hukuman mati, Steve menyampaikan curahan hati atau curhat.
Penyesalannya itu diungkapkan oleh Steve Emmanuel dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
UPDATE KKB Papua, Bangun Markas Brimob Baru, Kapolri Paparkan Akar Masalah di Sana
Posisi Live Streaming Adegan P0rno Pakai Joy.Live, Pasangan Kekasih Digerebek Polisi di Kontrakan
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.