Latar Belakang Zul Terduga Pelaku Pembakaran Alquran, Pengakuannya Mengejutkan
Alquran dengan kondisi sudah terbakar ditemukan warga. Siapakah pelakunya?
10. Bupati mengecam
Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu diwakili Asisten II Ekbangsos Drs H Hermansyah dua hari lalu mengecam keras tindakan dari pelaku, sebab dinilai perbuatanya tidak bermoral serta dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Tindakan ini sangat melukai hati kaum Muslimin, serta mencoreng nilai persatuan dan kesatuan NKRI. Untuk ke depan mari kita bersama menjaga, agar peristiwa ini tidak terulang lagi," sebutnya.
Bupati melalui Hermasyah mengimbau agar seluruh masyarakat Langkat bersikap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merusakan ketenteraman, serahkan dan percayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Polri.
"Kita juga harus ikut membantu pihak yang berwajib. Bila di antara kita ada yang mendapatkan informasi baru terkait kasus ini, segera sampaikan kepada Polres Langkat, agar dapat ditindaklanjuti, agar dalang di balik kejadian tak terpuji ini cepat terungkap," imbuhnya, sembari mengatakan, bahwa Bupati Langkat telah memberikan 20 kitab suci Al Quran sebagai penggati atas Al-Quran yang terbakar.
"Pengganti agar para santri Pondok Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Mujahid Generasi Al Quran tetap dapat belajar seperti sediakala," ujarnya.
11. Imbauan MUI Langkat
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat, KH Ahmad Mahfudz mengimbau masyarakat terutama umat Muslim tetap bersabar. Ahmad Mahfudz berharap warga berusaha dan berdoa agar hal tersebut cepat terselesaikan, dan dapat diketahui siapa pelaku pembakaran mushaf Al-Quran.
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 48 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Pintu Tol Amplas
Kapolda Minta Pemerintah Bangun Rehabilitasi saat Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Polrestabes
Pihak MUI juga menyerahkan sepenuhnya masalah hukum pembakaran Al-Quran ke pihak Kepolisian. Ketua MUI Kabupaten Langkat mengimbau agar organisasi islam tetap bersabar, memantau dan yang terpenting tetap menjaga ketentraman yang selama ini telah terbina.
12. Diduga ada lokasi lain
Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Polda Sumut masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.
Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.
Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.
Pelaku juga akan disangkakan Pasal 156 KHUP Subs Pasal 156 (a) KUHP Subs 406 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Itulah 12 fakta terkait pembakaran Alquran di Langkat.(*)
Baca: Rahasia Pisau Komando Kopassus, Ini Asal Usul dan Keistimewaannya
Baca: Jenderal Mad Dog yang Jiper saat Lihat Kopassus Minum Darah Kobra, Mundur
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 20, Liverpool Vs Arsenal di Akhir Tahun, Ole Gunnar Solskjaer Beraksi
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Beda Jauh dengan Prestasi Adiknya, Si Cantik Karenina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wakapolres-langkat-melakukan-gelar-perkara-kasus-pembakaran-alquran-di-mapolres-langkat.jpg)