Benarkah Ada Sanksi Pencabutan Layanan Publik Bagi yang Tak Daftar BPJS per 1 Januari 2019?

Kepala Humas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang poster yang tersebar di media sosial tersebut.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
capture WhatsApp
Capture poster tentang sanksi BPJS Kesehatan yang beredar di medsos. 

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018) seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.

Menurut Bona, pemberian sanksi tersebut sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46. Pasal ini dinilai saling berkaitan, berhubungan dan tidak berdiri sendiri.

"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya.

Lalu apa sanksinya?

Bona menjelaskan, misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018, tapi baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada Desember 2019.

Jika begini kondisinya, maka keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran terhitung sejak bayi dilahirkan.

Dia menambahkan, jika seseorang bayi yang baru lahir sudah didaftarkan, maka pembayaran iuranya bisa dibayarkan atas nama peserta JKN atau orang tua bayi.

Rentang waktu pedaftaran ini diberikan selama 28 hari.

"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," katanya.

Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS yang selama ini digaungkan pemerintah.

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini Ketentuannya

Minimalisir Defisit Anggaran, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved