Benarkah Ada Sanksi Pencabutan Layanan Publik Bagi yang Tak Daftar BPJS per 1 Januari 2019?

Kepala Humas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang poster yang tersebar di media sosial tersebut.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
capture WhatsApp
Capture poster tentang sanksi BPJS Kesehatan yang beredar di medsos. 

Defisit Capai Rp 10,98 triliun, Pemerintah Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan Pada 2019

Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(*)

 Setelah Visum Keluar, Angel Lelga Baru Ngaku Alasan di Dalam Kamar Bareng Fiki Alman pada Dini Hari

 7 Fakta Jelang Ahok Bebas, Mengapa Banyak Pihak Menunggu?

 7 Fakta Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Ditemukan Tanpa Busana di Apartemen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved