Benarkah Ada Sanksi Pencabutan Layanan Publik Bagi yang Tak Daftar BPJS per 1 Januari 2019?

Kepala Humas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang poster yang tersebar di media sosial tersebut.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
capture WhatsApp
Capture poster tentang sanksi BPJS Kesehatan yang beredar di medsos. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar di media sosial tentang sanksi bagi penduduk yang belum mendaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan sampai batas 1 Januari 2019.

Dalam foto poster yang beredar itu, disebutkan penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa pencabutan layanan publik tertentu, meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Mengutip dari kontan.co.id, BPJS Kesehatan mengklarifikasi tentang informasi yang ada di poster, mengenai pemberitahuan bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program JKN-KIS setelah 1 Januari 2019 akan mendapatkan sanksi administratif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan poster yang tersebar di media sosial tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepada BPJS Kesehatan.

"Dapat diiinformasikan bahwa poster tersebut telah dicabut. Diharapkan ke depannya tidak terjadi hal serupa," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (20/12).

Menurut dia, sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau yang lebih dikenal dengan peserta perorangan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Adapun ketentuan mengenai sanksi telah dijabarkan dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.

Baca Juga:

 Inilah Rumah Solo yang Disebut-sebut Jadi Markas BPN Prabowo-Sandi, Dekat Rumah Jokowi

 Kecantikan Supit, Foto Asisten Keluarga Hermansyah Curi Perhatian Netizen, Makeup Natural

 Daftar Tokoh Nasional yang Bakal Datang ke Haul Gus Dur Ke-9, Digelar di Ciganjur Hari Ini

 Rahasia Masa Lalu Pemilik Perusahaan Betadine di Indonesia, Ternyata Jebolan Kopassus

Adapun dalam poster tersebut disebutkan penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administratif berupa:

Pencabutan layanan publik tertentu meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sanksi yang tak daftarkan bayi sejak lahir

Aturan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan sanksi bagi setiap keluarga yang tidak mendaftarkan sejak lahir bayinya ke BPJS Kesehatan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

BPJS Kesehatan Kuala Tungkal, menargetkan diakhir tahun, peserta BPJS Kesehatan bisa tercapai 75 persen dari masyrakat Tanjabbar
Ilustrasi: BPJS Kesehatan Kuala Tungkal, menargetkan diakhir tahun, peserta BPJS Kesehatan bisa tercapai 75 persen dari masyrakat Tanjabbar (tribunjambi/darwin)

Perpres tersebut sudah diterbitkan dan akan digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Ada sejumlah aturan yang baru tertuang dalam Perpres tersebut. Salah satunya tentang pendaftaran bayi yang baru lahir dalam program JKN-KIS. Ini berbeda dangan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang tidak mengaturnya.

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018) seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.

Menurut Bona, pemberian sanksi tersebut sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46. Pasal ini dinilai saling berkaitan, berhubungan dan tidak berdiri sendiri.

"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya.

Lalu apa sanksinya?

Bona menjelaskan, misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018, tapi baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada Desember 2019.

Jika begini kondisinya, maka keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran terhitung sejak bayi dilahirkan.

Dia menambahkan, jika seseorang bayi yang baru lahir sudah didaftarkan, maka pembayaran iuranya bisa dibayarkan atas nama peserta JKN atau orang tua bayi.

Rentang waktu pedaftaran ini diberikan selama 28 hari.

"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," katanya.

Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS yang selama ini digaungkan pemerintah.

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Bagi Bayi Baru Lahir, Ini Ketentuannya

Minimalisir Defisit Anggaran, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Defisit Capai Rp 10,98 triliun, Pemerintah Evaluasi Iuran BPJS Kesehatan Pada 2019

Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(*)

 Setelah Visum Keluar, Angel Lelga Baru Ngaku Alasan di Dalam Kamar Bareng Fiki Alman pada Dini Hari

 7 Fakta Jelang Ahok Bebas, Mengapa Banyak Pihak Menunggu?

 7 Fakta Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Ditemukan Tanpa Busana di Apartemen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved