Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Ini Cara Membuat SKCK dan Biayanya

Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Editor: hendri dede
Tribun Jambi/Samsul Bahri
ilustrasi.Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu. 

Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Baca: DETIK-DETIK Polisi Hancurkan Markas KKB, Ini Fakta-fakta tentang Egianus Kogeya

Baca: Lion Air Keluarkan Aturan Baru Bagasi Berubah dari 20 kg Bakal Jadi 10 Kg, Jika Kelebihan Bayar Lagi

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Tata Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya

Baca: Mr X Umbar Rekaman di Mata Najwa, Andi Darussalam Siap Bongkar Soal Pengaturan Skor Liga Indonesia

Baca: Miliki Kemampuan Tempur Diatas Rata-rata, Ini 6 Pasukan Elite TNI, Mulai Kopassus hingga Yontaifib

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved