Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Ini Cara Membuat SKCK dan Biayanya
Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Ini Cara Membuat SKCK dan Biayanya
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini peserta tes CPNS disibukkan dengan pemberkasan dan melngkapi syarat ainnya.
Karena seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 hampir memasuki tahap akhir, yaitu pemberkasan.
Beberapa instansi diketahui telah mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan kata lain, peserta yang telah dinyatakan lolos akan melaju ke tahap pemberkasan.
Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Peserta yang dinyatakan lolos pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK.
Baca: Heboh, Beredar Surat Rekomendasi CPNS Palsu, Ini Keterangan BKN
Baca: Sudah 21 Terduga Teroris yang Ditangkap, Kapolri Pastikan Tak Ada Ancaman Teror Jelang Nataru
Baca:Ramalan Zodiak Hari Ini 20 Desember 2018, Capricorn Energi Bakal Terkuras, Taurus Kebalikanya Aries
Baca: 20 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2019, Bisa Kirim Via WhatsApp dan Facebook
Pasalnya, waktu untuk melengkapi pemberkasan tidaklah lama, yaitu 15 hari.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.
Baca: Girangnya Staf Share Tea Jambi Jokowi Mampir, Sampai Saya Bawa Pulang Cup Bekas Minum Pak Jokowi
Baca: Usai Bebas 24 Januari 2019, Ahok Akan Kunjungi Istri Hoegeng Imam Santoso, Polisi Paling Jujur
Baca: PDIP Jambi Dukung Syahrial Gunawan Laporkan Tiga Caleg Pindah Partai yang Masih Aktif di DPRD
c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK? Berapa lama masa berlaku SKCK? Berikut penjelasan lengkap tata cara membuat SKCK.
Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
Baca: 7 Fakta tentang Yesus, dari Tren Rambut Panjang hingga Aturan Diet Kristen yang Dihapus
Baca: Inneke Koesherawati Akui Pakai Saung Cinta untuk Melayani Suaminya, Risih Pertanyaan Hakim
SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Baca: DETIK-DETIK Polisi Hancurkan Markas KKB, Ini Fakta-fakta tentang Egianus Kogeya
Baca: Lion Air Keluarkan Aturan Baru Bagasi Berubah dari 20 kg Bakal Jadi 10 Kg, Jika Kelebihan Bayar Lagi
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Tata Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya
Baca: Mr X Umbar Rekaman di Mata Najwa, Andi Darussalam Siap Bongkar Soal Pengaturan Skor Liga Indonesia
Baca: Miliki Kemampuan Tempur Diatas Rata-rata, Ini 6 Pasukan Elite TNI, Mulai Kopassus hingga Yontaifib
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu. (*)