Honorer Berpeluang Besar Jadi P3K, Ini Jumlah Gaji Menurut Menpan RB
Syafruddin menegaskan kalau pembayaran gaji yang diterima untuk posisi P3K ini tidak boleh di bawah UMR.
Honorer Berpeluang Besar Jadi P3K, Ini Jumlah Gaji Menurut Menpan RB
TRIBUNJAMBI.COM - Adapu persyarata untuk mendaftar P3K menurut Menpan RB sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2012.
Bahkan gaji yang akan duterim P3K nanti di atas UMR di sebuah daerah.
"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin.
"Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes."
Baca: Bek Persija Maman Abdurrahman Jawab Tudingan Pengaturan Skor: Luar Biasa Ini Fitnah
Baca: Markas BPN Prabowo-Sandi Bakal Pindah ke Solo, Terungkap Alasan Kota Jokowi Jadi Sasaran Prioritas
Baca: Mulai Hangat, Caleg Saling Lapor, Bawaslu Provinsi Jambi Terima Laporan Warga Tanjabtim
Baca: Harga Daging Ayam Naik di Pasar Tradisional Tebo, Pembeli Justru Ramai
Seleksi P3K ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain dan juga diaspora.
Saat ditanya wartawan apakah posisi P3K dan ASN berbeda, Menpan RB Syafruddin menjawab:
"Karena sama melalui rekruitmen yang sama, standar yang sama, tentu sistem pembayarannya pasti sama."
Bahkan Syafruddin menegaskan kalau pembayaran gaji yang diterima untuk posisi P3K ini tidak boleh di bawah UMR.
Pada konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah ataupun lembaga di daerah lainnya tidak boleh merekrut tenaga honorer lagi.
Mendikbud Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa "Kementerian Pendidikan sudah membuat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer."
"Kalau masih ada pemerintah daerah yang melanggar, walaupun SK-nya tidak dari pemerintah daerah, tapi dari kepala sekolah atau lembaga yang lain maka itu akan kita kenai sanksi."
"Jadi, kami akan mempertegas lagi sesuai perintah Presiden tidak boleh pemerintah daerah ataupun kepala sekolah mengangkat guru honorer lagi karena yang ada ini mau kita selesaikan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.
Baca: Kabar Gembira! Perekrutan Pegawai Kontrak Pemerintah Mulai Januari 2019, Ada 2 Fase
Baca: Jadwal Misa Natal di Jambi, Gereja Santa Teresia Jambi dan Gereja Santa Maria Ratu Rosari
Baca: 170 PNS di Pemkab Bungo, Pensiun Tahun Ini, 60 Persen adalah Tenaga Guru
Diberitakan sebelumnya, pada Januari mendatang akan dibuka penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Peraturan ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Baca: Hari Ibu, Bagaimana Cara Memuliakan Sosok Ibu Menurut Ustadz Abdul Somad, Lihat Video Singkatnya
Baca: Jadwal Misa Natal dan Tahun Baru 2019 Paus Fransiskus di Vatikan, Mulai 24 Desember - 6 Januari 2019
Baca: Sejarah dan Makna dari Pohon Natal Gunakan Cemara yang Dihias, Hidup Kekal dan Penuh Berkah
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin, dalam rilis pers yang diterima Kamis (20/12/2018).(*)