Siapkan Kejutan Saat Bebas Akhir Januari, Ahok Ternyata Agendakan Hal Ini Sebelum Pilpres 2019
Belum juga bebas dari penjara nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah jadi bahan perbincangan. Beri kejutan saat bebas dari Penjara
Berikut Gosip Terpanas mengenai Ahok selama dipenjara
Menikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan
Gosip yang belum lama ini beredar ialah Ahok akan menikah dengan seorang polwan usai bebas dari Mako Brimob.
Wanita yang diisukan akan menikah dengan Ahok yakni Bripda PND.
Bripda PND merupakan seorang polwan yang sempat menjadi ajudan Veronica Tan yang merupakan mantan istri dari Ahok.
Baca: Mengintip Rumah Mewah Aktor Laga Jean-Claude Van Damme, Harganya Rp 58 Miliar
Baca: Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen, Geser Liverpool, Setelah Kalahkan Everton
Baca: Jenazah Korban Longsor Dievakuasi, Kakek Ini Berlari Sambil Menangis, Harap Jasad Anaknya, Ternyata
Meski demikian isu tersebut belum bisa dibenarkan karena tak ada keterangan dari Ahok maupun Bripda PND.
Pun begitu adik Ahok, Fifi Lety yang tak menjelaskan soal kabar Ahok akan menikah lagi.
Digadang-gadang Jadi Ketum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi
Banyak warganet yang menggadang-gadang Ahok untuk menempati jabatan Ketua Umum PSSI usai bebas dari Mako Brimob.
Kredibilitas Ahok dan kinerjanya di pemerintah dianggap modal besar untuk memperbaiki struktur di tubuh PSSI.
Wacana ini muncul berbarengan dengan desakan masyarakat pada Edy Rahmayadi untuk mundur dari PSSI.
Keberhasilan Ahok dalam membawa perubahana sekaligus memerangi korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi patokannya.
Peluang Jadi Menteri Pasca Bebas
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar aturan menjadi menteri mengacu pada Undang-undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di pasal 22, syarat pengangkatan menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Follow Instagram Tribun Jambi
Bisakah Menjadi Caleg?
Melansir Kompas.com, Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.
"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.(*)
Subscribe Youtube Tribun Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penampilan-terbaru-ahok-lakukan-ini-sebelum-pilpres.jpg)