Siapkan Kejutan Saat Bebas Akhir Januari, Ahok Ternyata Agendakan Hal Ini Sebelum Pilpres 2019

Belum juga bebas dari penjara nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah jadi bahan perbincangan. Beri kejutan saat bebas dari Penjara

Editor: bandot
Instagram/save.ahok
Rencana Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok wujudkan impian sebelum Pilpres 2019 

Berikut Gosip Terpanas mengenai Ahok selama dipenjara

Menikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bripda PND
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bripda PND (Kompas.com, istimewa)

Gosip yang belum lama ini beredar ialah Ahok akan menikah dengan seorang polwan usai bebas dari Mako Brimob.

Wanita yang diisukan akan menikah dengan Ahok yakni Bripda PND.

Bripda PND merupakan seorang polwan yang sempat menjadi ajudan Veronica Tan yang merupakan mantan istri dari Ahok.

Baca: Mengintip Rumah Mewah Aktor Laga Jean-Claude Van Damme, Harganya Rp 58 Miliar

Baca: Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen, Geser Liverpool, Setelah Kalahkan Everton

Baca: Jenazah Korban Longsor Dievakuasi, Kakek Ini Berlari Sambil Menangis, Harap Jasad Anaknya, Ternyata

Meski demikian isu tersebut belum bisa dibenarkan karena tak ada keterangan dari Ahok maupun Bripda PND.

Pun begitu adik Ahok, Fifi Lety yang tak menjelaskan soal kabar Ahok akan menikah lagi.

Digadang-gadang Jadi Ketum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Tribunnews.com-Instagram/Saveahok)

Banyak warganet yang menggadang-gadang Ahok untuk menempati jabatan Ketua Umum PSSI usai bebas dari Mako Brimob.

Kredibilitas Ahok dan kinerjanya di pemerintah dianggap modal besar untuk memperbaiki struktur di tubuh PSSI.

Wacana ini muncul berbarengan dengan desakan masyarakat pada Edy Rahmayadi untuk mundur dari PSSI.

Keberhasilan Ahok dalam membawa perubahana sekaligus memerangi korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi patokannya.

Peluang Jadi Menteri Pasca Bebas

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar aturan menjadi menteri mengacu pada Undang-undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Di pasal 22, syarat pengangkatan menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Follow Instagram Tribun Jambi

Bisakah Menjadi Caleg?

Melansir Kompas.com, Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.(*)

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved