Siapkan Kejutan Saat Bebas Akhir Januari, Ahok Ternyata Agendakan Hal Ini Sebelum Pilpres 2019

Belum juga bebas dari penjara nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah jadi bahan perbincangan. Beri kejutan saat bebas dari Penjara

Editor: bandot
Instagram/save.ahok
Rencana Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok wujudkan impian sebelum Pilpres 2019 

Siapkan Kejutan Saat Bebas, Ahok Ternyata Banjir Undangan Dari Luar Negeri dan Agendakan Wujudkan Cita-cita Lama Bisa Terealisasi Sebelum Pilpres 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Belum juga bebas dari penjara nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah jadi bahan perbincangan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan bakal bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Saat bebas pada akhir januari 2019 nanti Ahok disebut-sebut bakal membuat kejutan.

Jelang kebebasan Ahok memang banyak kabar spekulasi yang.

Apa kejutan yang akan dilakukan Ahok saat bebas nanti?

Staf Ahok, Ima Mahdiah megiyakan saat bebas nanti Ahok bakal memberikan kejutan.

Menurut Ima, Ahok sudah menyiapkan kejutan tersebut setelah bebas nanti.

Ima memang tak merinci kejutan yang sudah disiapkan oleh Ahok.

Kata Ima, Ahok sendiri yang memintanya untuk membocorkan.

"Tunggu kejutannya aja," kata Ima seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kata Djarot, Ahok Dirayu untuk Masuk Partai Tertentu, Tapi Ini Jawabannya

Baca: Ternyata Ini Rencana Ahok Setelah Bebas, Bakal Molor dari Prediksi Awal Karena Tolak Remisi

Ima melanjutkan, bersamaan dengan kejutan yang akan diberikan nanti Ahok juga akan menyampaikan rencana jangkan panjang pasca bebas dari Mako Brimob.

Termasuk soal keputusan Ahok akan kembali ke dunia politik atau tidak sama sekali.

"Nanti sekalian disampaikan Bapak (Ahok), akan dijelaskan semuanya," kata Ima.

Lantas apa kejutan yang telah disiapkan ?

Kabar yang dirangkum Tribunjambi.com belum juga bebas dari tahanan namun Ahok disebut-sebut telah banjir undangan untuk jadi pembicara.

Tak main-main, undangan tersebut bahkan datang dari luar negeri. Negara-negara Benua Aisa, Amerika bahkan dari Australia disebut-sebut telah melayangkan undangan untuk Ahok.

Selain telah banjir undangan dari luar negeri, pasca bebas Ahok dikabarkan juga bakal merealisasikan sebuah acara televisi "Ahok Show".

Pada tahun 2017 lalu, Ahok memang mencari stasiunm televisi yang tertarik untuk menayangkan program Ahok Show.

Ahok Show, dilansir dari Kompas.com, sebuah acara berdurasi satu jam.

Dalam Ahok Show, Basuki Tjahaja Purnama menjadi host.

Baca: Innalillahi Usai Ucapkan Kalimat Ini KH Buchori Amin Pingsan, Ulama NU Meninggal Ceramah di Malang

Baca: Bahaya Akibat Kebanyakan Bermain Ponsel Bagi Anak-anak, Bocah Ini Kesulitan Gerakkan Bola Mata

Baca: Tiba di Jambi, Ini Agenda Jokowi Hari Ini, Diantaranya Penyerahan Setifikat Tanah untuk Masyarakat

Jumat (17/3/2017) Ahok Show sempat tayang di akun media sosial milik BTP atau Ahok, seperti Instagram, Facebook dan Youtube.

"Gue mau bikin, kalau 'Ahok Show' laku, gue mau bisnisin. Masuk (tayang di stasiun) TV," kata Ahok, di XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ahok nantinya keuntungan yang didapat dari Ahok Show akan dibagi ke stasiun televisi dan dirinya.

Pada saat itu, Ahok membantah bila Ahok Show dimanfaatkan untuk menarik perhatian pemilih muda dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Enggak. (Ahok Show) masuk TV, kita kerjasama bagi hasil," kata Ahok tertawa.

Namun belum terwujud keinginan untuk menayangkan Ahok Show di TV, Ahok sudah terjerat kasus penistaan agama.

Ima pun membenarkan adanya kabar Ahok Show bakal diproduksi usai Ahok keluar dari penjara.

Menurutnya pembuatannya bakal dilangsungkan sebelum Pilpres 2019 digelar.

Lalu apa konsep Ahok Show? Ima masih belum mau membocorkannya.

Penampilan Terbaru Ahok 

Apa kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (BTP) ?

Setelah hampir 2 tahun menjalani hukuman penjara terkait kasus penodaan agama, Ahok rencananya bakal bebas murni pada awal tahun 2019 ini atau di Bulan Januari

Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Ahok kini terlihat lebih kurus dari sebelum dirinya menjalani hukuman penjara.

Baca: Pemburu Kelabang: 60 Ekor Perhari Hingga Ekspor ke China untuk Ramuan Obat, Ungkap Cara Menangkapnya

Baca: Sepanjang 2018, Ini Deretan Lagu Populer yang sering Didengarkan, dari Jangan Hingga Meraih Bintang

Video kondisi terkini Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok di penjara viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Instagram Save Ahok. Tampak ahok mengenakan kaos warna biru seraya mengucapkan rasa terima kasih pada pembaca buku tentang dirinya.

Berita terkini Unik dan Menarik Like Fans Page Tribun Jambi

 

Dikutip TribunWow.com dari Instagram @save.ahok, terlihat video Ahok yang berlatar belakang poster merah putih mengungkapkan terima kasih, Selasa (4/11/2018).

"Saya Basuki Tjahaja Purnama mau mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada saudara-saudara yang telah membaca buku A Man Called Ahok, tulisan dari Kurawa," ujarnya

Ahok sendiri mengaku, dirinya telah usai membaca buku tersebut.

Perjalanan Kisah Aksi 212 dari Zaman Ahok hingga Reuni 212 di Zaman Anies

Menarik Perhatian Meski Dalam Bui

Meski mendekam di dalam rutan Mako Brimob, nama Ahok tetap ramai diperbincangkan dengan sejumlah isu.

Mulai dari perceraian, hingga isu soal jabatan yang akan diemban usai bebas dari Mako Brimob.

Berikut Gosip Terpanas mengenai Ahok selama dipenjara

Menikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bripda PND
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bripda PND (Kompas.com, istimewa)

Gosip yang belum lama ini beredar ialah Ahok akan menikah dengan seorang polwan usai bebas dari Mako Brimob.

Wanita yang diisukan akan menikah dengan Ahok yakni Bripda PND.

Bripda PND merupakan seorang polwan yang sempat menjadi ajudan Veronica Tan yang merupakan mantan istri dari Ahok.

Baca: Mengintip Rumah Mewah Aktor Laga Jean-Claude Van Damme, Harganya Rp 58 Miliar

Baca: Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen, Geser Liverpool, Setelah Kalahkan Everton

Baca: Jenazah Korban Longsor Dievakuasi, Kakek Ini Berlari Sambil Menangis, Harap Jasad Anaknya, Ternyata

Meski demikian isu tersebut belum bisa dibenarkan karena tak ada keterangan dari Ahok maupun Bripda PND.

Pun begitu adik Ahok, Fifi Lety yang tak menjelaskan soal kabar Ahok akan menikah lagi.

Digadang-gadang Jadi Ketum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Tribunnews.com-Instagram/Saveahok)

Banyak warganet yang menggadang-gadang Ahok untuk menempati jabatan Ketua Umum PSSI usai bebas dari Mako Brimob.

Kredibilitas Ahok dan kinerjanya di pemerintah dianggap modal besar untuk memperbaiki struktur di tubuh PSSI.

Wacana ini muncul berbarengan dengan desakan masyarakat pada Edy Rahmayadi untuk mundur dari PSSI.

Keberhasilan Ahok dalam membawa perubahana sekaligus memerangi korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi patokannya.

Peluang Jadi Menteri Pasca Bebas

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar aturan menjadi menteri mengacu pada Undang-undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Di pasal 22, syarat pengangkatan menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Follow Instagram Tribun Jambi

Bisakah Menjadi Caleg?

Melansir Kompas.com, Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.(*)

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved