BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Syarat dan Rincian Tenaga yang Dibutuhkan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka kesempatan kerja bagi lulusan D3 dan S1.

Editor: hendri dede
IST
BPJS Kesehatan 

Menerima eskalasi keluhan peserta dari Staf Pelayanan Peserta
Menerima keluhan peserta
Memberikan penjelasan kepada peserta dan menyelesaikan keluhan peserta
Melakukan kunjungan terkait penyelesaian keluhan kepada peserta
Persyaratan khusus:

Berempati dengan keluhan orang lain;
Senang memberikan solusi atas kesulitan orang lain.

e. Relationship Officer (Kode Peminatan: RLO)

Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan secara langsung Badan Usaha atau Badan Hukum (Kegiatan Kunjungan)
Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah

Telemarketing
Menjaga hubungan kemitraan dengan Badan Usaha
Monitoring Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran Pertama PPU
Monitoring Registrasi Peserta PPU
Pemutakhiran data potensi pekerja Badan Usaha

Persyaratan khusus:
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai tenaga pemasaran;
Memiliki kendaraan minimal sepeda motor dan SIM

f. Administrasi Perluasan Kepesertaan (Kode Peminatan: APK)

Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data;
Membuat laporan aktifitas yang relevan terkait ruang lingkup pekerjaan secara berkala;
Melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap unit kerjanya yang terkait dengan pedoman yang berlaku.

g. Penagihan (Kode Peminatan : PNG)

Baca: Ketiga Kalinya, Presiden Jokowi Kunjungi Jambi, Temui SAD, Pedagang hingga Ribuan Petani

Baca: OPM Ternyata Sudah Eksis dari Zaman Belanda, Kerap Serang Freeport Untuk Cari Perhatian

Baca: Di Jambi Presiden Jokowi Beri Penekanan Khusus ke Babinsa

Mengelola keabsahan/validitas data tagihan iuran melalui koordinasi dengan staf administrasi kepesertaan meliputi pengumpulan data analisa dan hasil perhitungan iuran berdasarkan data masterfile kepesertaan
Mengelola administrasi penagihan dan melakukan kegiatan penagihan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya kepada peserta dan pemberi kerja

Melakukan koordinasi dengan petugas pemeriksa terkait dengan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan pemberi kerja setelah melakukan kegiatan penagihan iuran sesuai dengan SLA
Persyaratan khusus:
Terbiasa melihat angka rupiah;
Memiliki kemampuan negosiasi.

h. Umum dan Kesekretariatan (Kode Peminatan: UKS)

Melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan atau service alat angkutan (rutin maupun non rutin)
Melakukan pemeliharaan aset
Membuat kodefikasi aset sesuai klasifikasinya dan unit kerja yang membutuhkan
Melakukan pemilahan surat sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan sebelumnya
Persyaratan khusus:
Ringan tangan
Senang kerapihani. Administrasi Pemeriksaan (Kode Peminatan: APM)

Monitoring dan Evaluasi pemberian data atas ketidakpatuhan;
Pemeriksaan data
Pemeriksaan lapangan
Pelaporan ketidakpatuhan kepada instansi pemerintahan terkait

j. Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer (Kode Peminatan: PFP)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved