Mulai Sel Mewah hingga Kamar Kencan, Kasus yang Melilit Tubagus Chaeri Wardhana
Wawan meminta untuk mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten. Namun, pada faktanya digunakan malah untuk menginap di suatu hotel.
Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa KPK, selama ditahan Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus.
TRIBUNJAMBI.COM - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Bupati Airin Rachmi Diany, masih mendekam mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2015.
Suami Bupati Tangerang Selatan itu tersangdung berbagai kasus yang dilakukannya.
Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama ditahan Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan izin luar biasa.
Hal tersebut diperoleh dari Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin pada saat itu.
Wahid Husen mengetahui bahwa izin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan.
Wawan meminta izin pada 5 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten. Namun, pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.
Baca Juga:
5 Pekerja Kemungkinan Masih di Atas Bukit, KKB Tantang Perang Tanpa Bom dan Helikopter
Ciri-ciri Orang sedang Bohong, Bisa Dilihat dari Bahasa Tubuh yang Mereka Lakukan, Gerakan Spontan
Hasil Liga Inggris Pekan ke 16, Liverpool Kini Kuasai Klasemen Geser Manchester City
Cerita Korban Selamat Buruan KKB di Papua, 3 Hari Berjalan di Hutan Belantara dan Dibantu Ibu-ibu
Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :
1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.
2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.
3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.
4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.
5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.
6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.
7. Pada 4 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.
8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.
9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.
10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.
Wawan juga meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan.
Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menunu Rs Hermina Arcamanik Bandung.
Setelah tiba di Rs Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung.
Mulai Sel Mewah hingga Kamar Kencan
Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.
Fakta-fakta Juara Liga 1 2018 Persija Jakarta, Raih Tiga Gelar Hingga Patahkan Mitos Buruk
Hasil Liga Inggris Pekan ke 16, Liverpool Kini Kuasai Klasemen Geser Manchester City
Foto dan Fakta Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi, dari Mualaf Hingga Pecinta Jackie Chan
Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.
"Kamar yang ditempati Fahmi Darmawansyah dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.
Menurut jaksa, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Selain Andri, Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi Darmawansyah, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi Darmawansyah namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung."
"Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.
Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi Darmawansyah membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi Darmawansyah mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.
Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi Darmawansyah? Jaksa menyebut, Fahmi Darmawansyah mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.
Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat Fahmi Darmawansyah tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi Darmawansyah ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Para Napi di Lapas Sukamiskin, Keluar-Masuk Berbekal Surat Berobat sampai Berbisnis di Penjara
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN JAMBI:
Usai Kalah dari Arema, Pelatih Sriwijaya FC Menangis Saat Keluar Ruangan Setelah Konfrensi Pers
Diburu Kopassus, Pembantaian di Papua Salah Sasaran, KKB Kira Pekerja adalah TNI Aktif yang Menyamar
Kisah Mertua Jenderal Andika Perkasa Duel Lawan Ah San, Misi Kopassus di Kalimantan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08122018_tcw.jpg)