Lagi Dikaji Bawaslu, 7 Caleg di Sarolangun Terancam Dicoret
Tujuh calon legislatif di Sarolangun terancam dicoret dari DCT karena masih menjabat sebagai anggota DPRD dari partai lama.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tujuh calon legislatif di Sarolangun terancam dicoret dari DCT karena masih menjabat sebagai anggota DPRD dari partai lama. Pada proses pencalonan, ketujuh caleg tersebut sudah mendaftar dari partai lain.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tengah melakukan kajian serius untuk menyoal keberadaan tujuh caleg yang masih terdaftar sebagai anggota DPRD Sarolangun.
Alasan KPU dan Bawaslu Karena ketujuh caleg tersebut sudah mendaftar dari partai lain. Mestinya mereka sudah tidak lagi menduduki kursi DPRD atau patut diduga pencalegkan ketujuhnya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca: Penyidik Kejati Telusuri Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi hingga Jakarta, Akhirnya Temukan Bukti
Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi kepada Tribun (7/12) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah meneliti dan melakukan kajian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran administrasi pencalegkan.
“Kalau di dalam aturan, mereka harus mundur. Kalau tidak mundur artinya mereka melanggar aturan tentang pencalonan,” tegas Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Lantas terhadap dugaan tersebut, bila memang terbukti, maka ketujuh caleg tersebut bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga terancam dicoret dari DCT.
Baca: Catat! Januari Nanti Ada Pemutihan BBN, Ini Syaratnya
Untuk membuktikan hal itu, Asnawi mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran dan kajian-kajian. Beberapa hal yang tengah dilakukan yakni mencari kepastian apakah ketujuh caleg tersebut masih aktif di DPRD atau tidak.
“Perkara mereka sudah mengundurkan dari partai lamanya dalam pencalegkan. Namun, masih aktif di partai itu juga hingga saat ini. Nanti akan kami pelajari juga,” kata Asnawi.
Pihak Bawaslu pun memperhatikan perkara para caleg tersebut yang ada di PTUN Jambi. Meski pun Asnawi mengaku objek perkara yang mereka soroti berbeda dengan yang berjalan di PTUN Jambi.
“Di PTUN itu perkara administrasi. Kami tidak ikut campur. Bawaslu hanya menyoroti benturan mereka dengan aturan pemilu mengenai pencalegkan,” ungkapnya.
Baca: VIDEO: Khabib Nurmagomedov Dikecam Netizen Karena Ucapannya di Arab Saudi
Asnawi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menegakkan aturan pemilu. Terlepas ada proses hukum lain yang tengah berjalan di PTUN.
Dikatakannya, dalam syarat pencalonan. Kalau caleg pindah partai, mesti harus mengundurkan diri. Kalau persoalan kemudian mereka aktif kembali, itu akan menjadi kajian mereka. Apakah masuk ke dalam pelanggaran administrasi atau tidak.
“Kami akan menerapkan aturan pemilu. Karena saat ini tahapan pemilu. Dalam aturan pencalegkan mereka harus mundur. Kalau tidak mundur artinya mereka melanggar aturan tentang pencalonan dan bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Aswani.
Baca: Pemkab Tanjab Timur Siapkan Rp 8 M untuk TPP
Keterangan dari Pihak KPU sendiri diberikan oleh Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis. Sanusi mengakui bahwa dalam persoalan tujuh caleg di Sarolangun pihak KPU dijadikan saksi fakta dalam perkara yang bergulir di PTUN. Padahal keinginan dari KPU mereka harusnya dijadikan saksi ahli. Sehingga mereka bisa menarik aturan KPU juga ke dalam perkara tersebut.