Kesal Tak Dapat Jatah dari Istri, M Cabuli Anak Kandungnya
Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Aksi ini terjadi bukan satu kali, namun sudah berulang kali.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Mendengar cerita dari anaknya, istri pelaku meminta tolong kepada pihak keluarganya untuk mengamankan suaminya, dan selanjutnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tabir untuk diproses secara hukum.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Rezi saat dikomfirmasi, mengakui jika telah mengamankan seorang pelaku perbuatan cabul anak di bawah umur.
“Pelaku mulanya diamankan pihak keluarga dari istrinya, dan selanjutnya diserahkan ke kami, setelah di intrograsi, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya,” jelas Ipda Rezi.
Baca: 3 Terdakwa Cukai Minol Divonis Bebas PN Jambi, JPU Kejari Layangkan Memori Kasasi
Kanit juga mengatakan, dalam kurun waktu setahun, pelaku mengaku hanya empat kali melakukan pencabulan terhadap anaknya.
“Jika dari cerita pelaku, dirinya tega berbuat tersebut dikarenakan kesal terhadap istrinya yang tak mau melayani nafsunya. Namun itu keterangan dari pelaku, jika keterangan dari korban sangat berbeda, dimana kejadian tersebut sudah berulang-ulang dilakukan ayahnya saat kondisi ayahnya dalam keadaan mabuk,” tutupnya.