Zumi Zola Divonis
Zumi Zola Divonis Hari Ini, Berikut 10 Fakta yang Terungkap saat Sidang di Jakarta
Zumi Zola divonis hari ini.Sebelumnya, dia dituntut 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada KPK.
Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi.
Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK.
Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
9. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola
Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.
Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.
Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
10. Zumi Zola menangis Isak tangis
Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Beberapa waktu lalu, Zumi Zola berpasrah diri akan putusan hakim nanti. Penasihat hukum Zumi Zola, Farizi, mengatakan kliennya siap menerima vonis hakim.