Zumi Zola Divonis
Zumi Zola Divonis Hari Ini, Berikut 10 Fakta yang Terungkap saat Sidang di Jakarta
Zumi Zola divonis hari ini.Sebelumnya, dia dituntut 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Zumi Zola mendapat tuntutan 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya, Zumi Zola mendapat tuntutan 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.
Berikut 10 fakta persidangan yang muncul dari sejak pembacaan dakwaan hingga sidang pembelaan terdakwa, dilansir kompas.com:
1. Mengaku menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi
Menurut Zumi Zola, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
6 Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018 Kemenag, Ini Lik Pengumuman Resminya
Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-15, MU Vs Arsenal Seri, Chesea Berakhir Nahas
Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-15, MU Vs Arsenal Seri, Chesea Berakhir Nahas
Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
2. Uang gratifikasi untuk keperluan keluarga
Zumi Zola mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima oleh keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya.
Mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina yang merupakan ibu kandung Zumi Zola.
Asrul juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherin Taria.
3. Ayah Zumi Zola minta uang ke mantan kepala dinas untuk biayai pencalonan anaknya
Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi.
Uang sejumlah Rp 3 miliar yang diminta tersebut untuk pencalonan anak Zulkifli, yakni Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi.