Zumi Zola Divonis

Zumi Zola Divonis Hari Ini, Berikut 10 Fakta yang Terungkap saat Sidang di Jakarta

Zumi Zola divonis hari ini.Sebelumnya, dia dituntut 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Wartakota/Henry Lopulalan
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

4. Zumi Zola akui terima mobil mewah

Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.

Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil mewah tersebut berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

5. Umrah dengan uang dari kontraktor

Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.

Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.

Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta.

6. Pembelian 16 action figure

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pembelian 16 action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

Zumi Zola datangi RS Pondok Indah Tempat ayahnya disemayamkan pada Rabu, (28/11/2018)
Zumi Zola datangi RS Pondok Indah Tempat ayahnya disemayamkan pada Rabu, (28/11/2018) (TRIBUNJAMBI/KOLASE)

Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film produksi Marvel.

Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura.

Venom 300 dollar Singapura dan Cable 300 dollar Singapura.

7. Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi serahkan uang ke partai
Sebanyak 7 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut merupakan pemberian dari Zumi Zola. Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

8. Zumi Zola serahkan jaket merek "Burberry" dan Mobil Toyota Alphard kepada KPK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved