"Playboy Kampus" di Surabaya Pacari 6 Gadis, Modus Video Call Minta Pose Seronok, Lalu Diperas
Apa yang dilakukan mahasiswa berkacamata di sebuah kampus di Surabaya ini benar-benar bejat.
Peristiwa serupa pernah terjadi di Makassar.
Seorang driver ojek online berinisial MQ alias Yg ditangkap Resmob Polsek Panakkukang, Senin (24/9/2018), karena menyebarkan foto mantan kekasihnya saat berbusana minim.
Diberitakan TribunTimur.com, pelaku nekat menyebarkan foto mantan kekasihnya lantaran sakit hati.
Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Sarolangun Periksa Mantan Plt Kadis Damkar 6 Jam
Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
Sosok Egianus Kogoya Otak Pembantaian di Nduga Papua, Ini 4 Kekacauan yang Pernah Dilakukannya
BUKA 6 FAKTA MENARIK VONIS ZUMI ZOLA:
"Pelaku sakit hati karena korban, yang katanya mantan pacar itu, memutuskan tali percintaannya. Dari situlah pelaku ini mengunggah video itu," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda F Harahap.
Sementara itu, korban disebutkan memutuskan hubungannya dengan MQ karena tahu pelaku mempunyai istri dan anak.
Simak videonya di bawah ini:
Dilaporkan Orangtua Mantan
Kisah yang mirip juga pernah terjadi di Bangli.
Niat hati mengancam agar pujaan hati mau kembali dalam pelukan, kelakuan IGT justru mengantar-nya pada pelaporan ke polisi.
Bujang 19 tahun itu diduga melanggar UU ITE, setelah dilaporkan oleh orang tua mantan pacarnya, akibat menyebarkan foto setengah telanjang via aplikasi Whatsapp.
BUKA BERITA:
Aset Senilai Rp 59 M Milik Pemkab Tanjab Barat Lagi Ditelusuri
Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
Beli Sabu Rp 500 Ribu dan Langsung Dipakai di Pulau Pandan, Ade Divonis Penjara Satu Tahun
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Moh Akbar Samosir menjelaskan jika IGT sebelumnya berpacaran dengan NWS, hanya saja keduanya telah putus hubungan selama satu hari.
Karena tidak terima, IGT akhirnya mengancam NWS akan mengirim foto setengah telanjang pada orang tuanya, dengan harapan mau kembali merajut hubungan.
Atas kejadian ini, kata AKP Akbar, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun demikian, IGT disangkakan UU ITE pasal 45 ayat 1 Pasal 27 ayat 1 dengan ancamanan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
BUKA BERITA:
Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Korban Tiga Orang Sekaligus, Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
VIDEO: Live Streaming Laga Vietnam vs Filipina, Nonton di TV Online, iNEWS dan Live Score Malam ini
6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis