Beli Sabu Rp 500 Ribu dan Langsung Dipakai di Pulau Pandan, Ade Divonis Penjara Satu Tahun
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun," kata Arfan membacakan putusan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara menyalahgunakan sabu, Ade Indra, terpaksa harus mendekam di penjara selama satu tahun. Hukuman itu berdasarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Arfan Yani, Kamis (6/12/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun," kata Arfan membacakan putusan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Yusmawati.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Sarolangun Periksa Mantan Plt Kadis Damkar 6 Jam
Baca: Masalah Aset Sekretariat DPRD Tanjab Barat Mulai Terang Setelah Gudang Dibongkar
Baca: Sosok Egianus Kogoya Otak Pembantaian di Nduga Papua, Ini 4 Kekacauan yang Pernah Dilakukannya
JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan berdasarkan dakwaan subsider, pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, terdakwa memperoleh sabu itu dari Sukip (DPO) di Pulau Pandan, Kota Jambi, seharga Rp 500 ribu. Setelah memdapatkan barang haram itu, dia langsung menggunkannya di tempat, sebelum pulang.
Malam harinya, dia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,06 gram. (*)