Bujang Tewas Akibat Ditikam Anak-anak, Sebelumnya Tegur Kawanan Anak yang 'Ngelem'

Sebelum kejadian, kawanan anak-anak yang berjumlah 5 orang sedang "ngelem". Tersangka pelaku pembunuhan merupakan ...

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ilustrasi penikaman. 

Kasus itu kini ditangani Polres Tanjung Jabung Timur.

"Benar ada, pelakunya masih dibawa umur, sementara dua orang jadi tersangka. Satu orang memegang dan satu orang nusuk, sementara yang ketiga lainya lari saat melihat kejadian," kata Gogma, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Selasa (4/12)

Gogma mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan tersangka adalah An dan R, sementara lainnya sementara akan dijadikan saksi.

"Kalau jaksa nanti melihat mereka cukup ikut terlibat, bisa dinaikkan status juga jadi tersangka," ungkap Gogma.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 1-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, ancaman penjara di atas 10 tahun.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur dan didampingi Bapas," kata Gogma.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 Cendol Singapura Bikin Netizen Malaysia Marah, Ini Daftar 50 Makanan Penutup Terbaik Dunia

 Terduga Bandar Narkoba Digerebek di Rumah, Polres Tanjab Timur Beraksi

 NH Dini Meninggal Dunia Dalam Kondisi Luka Parah di Tubuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved