Bujang Tewas Akibat Ditikam Anak-anak, Sebelumnya Tegur Kawanan Anak yang 'Ngelem'

Sebelum kejadian, kawanan anak-anak yang berjumlah 5 orang sedang "ngelem". Tersangka pelaku pembunuhan merupakan ...

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ilustrasi penikaman. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Bujang, warga Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meregang nyawa.

Bujang tewas setelah mengalami pendarahan akibat tusukan benda tajam di perut sebelah kanan, pada Senin (3/12).

Tersangka pelaku pembunuhan merupakan kawanan anak-anak yang masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribunjambi.com, kawanan anak-anak yang menikam korban lantaran tidak terima ditegur korban.

Kawanan anak-anak itu saat ditegur, mabuk menggunakan "ngelem".

Sebelum kejadian, kawanan anak-anak yang berjumlah 5 orang sedang "ngelem".

Awalnya, korban menegur lima anak-anak yang diketahui berinisial An, R, H, Am dan Ra yang sedang "ngelem".

Teguran itu dilakukan karena korban merasa prihatin melihat tingkah laku kelima anak tersebut.

Tapi, kelima anak tersebut justru tidak terima.

Lalu, kelima anak tersebut langsung pulang.

Baca Juga:

 Jimmi Pura-pura Mati, Kisah Korban yang Selamat dari Pembantaian di Nduga Papua

 Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan 31 Pekerja di Nduga Papua, Berondong Tembakan secara Sadis

 KRONOLOGI Kecelakaan yang Menewaskan NH Dini, Taksi yang Ditumpangi Hantam Truk

Namun ternyata, anak itu pulang malah mengambil senjata tajam jenis badik.

Setelah itu, anak-anak tersebut memanggil Bujang yang diketahui kesehariannya menjual sayur di rumahnya.

Bujang tak sempat melawan karena ditikam secara tiba-tiba. Dia terjatuh setelah ditikam di bagian perut dan mengalami pendarahan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Gogma Uliate Sitompul, membenarkan adanya peristiwa itu.

Kasus itu kini ditangani Polres Tanjung Jabung Timur.

"Benar ada, pelakunya masih dibawa umur, sementara dua orang jadi tersangka. Satu orang memegang dan satu orang nusuk, sementara yang ketiga lainya lari saat melihat kejadian," kata Gogma, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Selasa (4/12)

Gogma mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan tersangka adalah An dan R, sementara lainnya sementara akan dijadikan saksi.

"Kalau jaksa nanti melihat mereka cukup ikut terlibat, bisa dinaikkan status juga jadi tersangka," ungkap Gogma.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 1-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, ancaman penjara di atas 10 tahun.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur dan didampingi Bapas," kata Gogma.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 Cendol Singapura Bikin Netizen Malaysia Marah, Ini Daftar 50 Makanan Penutup Terbaik Dunia

 Terduga Bandar Narkoba Digerebek di Rumah, Polres Tanjab Timur Beraksi

 NH Dini Meninggal Dunia Dalam Kondisi Luka Parah di Tubuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved