CPNS 2018

Pengumuman Tes SKD CPNS 2018 & Jadwal Tes SKB BKN Usai Cek Link di sscn.bkn.go.id

Pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN ) Usai Pendaftaran Via Link Sscn.bkn.go.id

Editor: bandot
TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah
CPNS 2018. 

Pengumuman selengkapnya:

Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;

B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;

C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan

Baca: Tips Hilangkan Jerawat di Wajah, Gunakan Buah Naga Sebagai Masker, Bisa untuk Mencerahkan Kulit

Baca: Bacaan Doa Islam Minta Kebaikan Sepanjang Hari, Baca Setiap pagi dan Sore

Baca: Program Pengiriman Buku Gratis Lewat PT Pos Indonesia Dihentikan Sementara, Jokowi Cari Solusi

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau

B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia,

maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan

Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.

IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Nomor III.

V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima
puluh lima);

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved