Pelaku Sekaligus Otak Begal Pemotong Tangan Korbannya Ternyata Pinjam Parang Tukang Las Warkop

Pelaku Sekaligus Otak Begal Pemotong Tangan Korbannya Ternyata Pinjam Parang Tukang Las Warkop

Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribun timur/muhammad abdiwan
Polrestabes Makassar merilis penangkapan pelaku begal potong tangan, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/2018) siang. 

Sementara itu, tiga pelaku lain dalam jaringan, Enal (19).

Nelayana ini sebagai pemilik parang ditangkap di Jl cambaya, lorong 13, Ujung Tanah, Kota Makassar.

Korban aksi begal, Imran (19) menjalani perwatan intens usai menjalaninooerasi di ruang ICU, Rumah sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/11/2018).
Korban aksi begal, Imran (19) menjalani perwatan intens usai menjalaninooerasi di ruang ICU, Rumah sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/11/2018). (Tribun Timur/Sanovra Jr)

Kemudian polisi menangkap pemilik motor Honda yang digunakan pembegal, Fataulla alias Ulla (19), tukang las di Jl Kerung-kerung, sekitar pukul 07.00 Wita.

Kompol Wirdhanto mengatakan, dari pengakuan pemilik parang dan motor, tersangka Aco yang meminjam barang tersebut disebuah warkop di Jl Sunu.

"Jadi mereka ketemu di sebuah warkop di jalan Sunu, setelah itu dua pelaku itu atau begal pergi melancarkan aksinya di jalan Datu Ribandang," kata Wirdhanto.

Seorang Penadah

Setelah dilakukan pengembangan tim gabungan Polrestabes. Satu penadah barang curian atas nama Irman (37) pun ditangkap di Pulau Pandangan, Pangkep.

Wirdhanto menjelaskan, hasil curian berupa handphone milik korban dijual ke Irman seharga 900 ribu.

Dua pembegal mendapat masing-masing 400 ribu.

Baca: Zulkifli Nurdin saat Blusukan Tak Peduli Naik Rakit atau Naik Kuda Tetap Dijalani

Baca: Anak-anak Berkemampuan Super di Dunia, dari Penyalur Energi hingga Bisa Banyak Bahasa

Baca: Jumling di Masjid Al Maghfiroh, Telanaipura, Kapolda Minta Jamaah Bijak Gunakan Media Sosial

"Sedangkan si pemilik motor itu (Ulla) hanya diberikan upah 100 ribu rupiah. Ini seperti jaringan dari pemetiknya sampai pada penadahnya," ungkap Wirdhanto.

Ancaman hukuman masing-masing, Aco dan Emmang terancam 12 tahun, juga Ulla dan Enal.

Sementara penadah hasil curian, Irman terancam 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul  Otak Begal Potong Tangan di Jl Dato Ribandang Ternyata Pinjam Parang Tukang Las di Warkop

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

TONTON JUGA VIDEO TRIBUN JAMBI:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved