Bukan Orang Sembarangan! Zulkifli Nurdin Ayah Zumi Zola Sang Pengusaha yang Jadi Gubernur Jambi

Bukan Orang Sembarangan! Zulkifli Nurdin Ayah Zumi Zola Sang Pengusaha yang Jadi Gubernur Jambi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Mantan Gubernur Jambi 1999-2010 Zulkifli Nurdin (kedua dari kiri) bersama putra yang kemudian terpilih jadi Gubernur Jambi Zumi Zola (cedua dari kanan) 

Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah.

Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi.

Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan.

Baca: Gading Marten dan Gisella Anastasia Sudah Menyepakati 3 Hal Ini, Termasuk Harta dan Hak Asuh Anak

Baca: Pernikahan Viral - Terungkap Sumber Kekayaan Keluarga Crazy Rich Surabaya Jusup Maruta Cahyadi

"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.

Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.

"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.

"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (di lingkaran) dan Gubenur Jambi (non-aktif) Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (di lingkaran) dan Gubenur Jambi (non-aktif) Zumi Zola (tribunjambi.com)

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved