Mojang Karawang - Ini yang Dijanjikan M Hingga Ar Mau Direkam dan Akhirnya Video Asusila Tersebar
Video asusila antara Ar siswi yang juga pernah ikut dalam ajang Mojang Karawang dengan pacarnya yang berinisial M ini tersebar
"Suka foto tapi enggak masuk komunitas. Awal niatnya mau foto-foto gitu di kamar, makanya bawa tripod," ujarnya menjelaskan.
Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya yang kini video mesumnya telah menyebar luas.
Akibat lainnya, ia dijerat pasal 81 atau 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pasal tersebut M mendapat ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, AR yang kini ditetapkan sebagai korban oleh Mapolres Karawang meninggalkan sekolah dan Karawang untuk mengasingkan diri.
M Mengakui Perbuatannya
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video mesum tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.
AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.
Ia melakukan perbuatan asusila dengan AR pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya, lalu keduanya check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.