Kasus Inses di Jambi
Ayah Umpankan Putra Pertama Diusir dari Desa, Ayah Menghamili Anak Anak Kandung 2 Kali
Anak pertama yang lahir, sudah berusia sekira dua tahun. Kemudian, anak kedua saat ini masih di kandungan yang sekira berusia tujuh bulan.
Seorang ayah menghamili anak kandung dua kali. Pada kasus yang pertama, dia mengumpankan putra pertama sebagai pelaku.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tindakan tak bermoral dilakukan seorang ayah kandung di Kabupaten Merangin. Dia merudapaksa anak kandungnya.
Perbuatan ayah menghamili anak kandung itu dilakukan dua kali.
Anak pertama yang lahir, sudah berusia sekira dua tahun. Kemudian, anak kedua saat ini masih di kandungan yang sekira berusia tujuh bulan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin melalui Kabid Perlindungan Perempuan Nurhasanah, mengatakan kasus persetubuhan anak dengan orangtua itu jarang terjadi.
FB LIVE
Dalam catatan dinas, pada 2015 pernah terjadi kasus serupa, namun anak tidak hamil.
"Yang di tahun 2015, pelakunya kabur, hingga saat ini belum diamankan oleh pihak berwajib. Namun untuk tahun 2018, pelakunya sudah diamankan," kata Nurhasanah, Jumat (23/11/2018).
Umpankan putra pertama
Nurhasanah mengatakan kasus yang terjadi pada 2018 ini cukup mengejutkan.
Pelaku bukan hanya satu kali ini saja melakukan tindakan serupa terhadap putri kandungnya.
Baca: Apa Itu Black Friday? Sedang Diskon Besar-besaran Setelah Thanksgiving
Baca: Ngobrol Asik Penggunaan Energi Berkualitas Diisi Demo Pemasangan Bright Gas dan Emergency Handle
Baca: FB Live Gibran Rakabuming @mojok Tribun Jambi, Jelang Pembukaan Markobar di Jambi
Beberapa tahun lalu, pelaku juga sudah pernah melakukannya, bahkan putrinya melahirkan anak yang kini usianya sekira dua tahun.
Pada waktu itu, pelaku yang tinggal di Kecamatan Tabir Timur itu tidak dikenakan hukuman.
Pelaku mengorbankan anak pertamanya untuk dihukum secara adat.
Anak laki-lakinya diusir dari desanya selama lebih dari dua tahun.
"Waktu itu abangnya (kakak pertama korban, red) ini memang pernah menyetubuhi korban. Tapi ayahnya juga pernah. Tapi korban tidak mau ngaku jika ayahnya pernah berbuat. Korban hanya ngaku kakaknya saja yang melakukan perbuatan itu," jelas Nurhasanah.
"Kemarin setelah kasus ini mencuat, pernyataan pelaku itu simpang siur, jadi kita coba untuk tes DNA. Hasil dari tes DNA itu, rupanya anak yang ada itu juga anak dia. Jadi anak laki-lakinya itu hanya korban saja," tuturnya.
Kasus pencabulan dan rudapaksa di Kabupaten Merangin pada 2018 terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2017, ada tiga kasus pencabulan dan dua kasus rudapaksa. Kemudian pada 2018, jumlah kasus pencabulan bertambah menjadi tujuh dan kasus rudapaksa menjadi tiga kasus.
Pemulihan mental korban
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Merangin yang telah ditangani oleh Polres Merangin mencapai tujuh orang. Itu merupakan jumlah kasus dari Mei hingga pertengahan November 2018.
Kapolres Merangin melalui Kanit PPA Polres Merangin Bripka Sofyan Hadi, mengatakan kasus kekerasan yang mereka tangani, merupakan kasus yang dilaporkan kepada polres.
Kasus yang tidak ditangani kepolisian, belum tercatata dalam data itu.
"Itu selama saya menjabat sebagai Kanit PPA, kalau saya sebelumnya belum saya terima," kata Sofyan Hadi.
Kekerasan seksual yang terjadi, bukan hanya pemerkosaan saja, namun pencabulan juga, termasuk kekerasan seksual. Namun untuk rinciannya, Sofyan tidak menyebutkan.
Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir semua pelaku telah ditangkap. Sampai saat ini ada dua kasus yang pelakunya hingga saat ini belum ditangkap.

"Sudah beberapa kali kita datangi rumah pelaku, tapi petugas tidak menemukan pelaku di rumah," imbuhnya.
Dari sekian banyak kasus itu, hanya satu ditemukan kasus inses atau hubungan sek sedarah, yaitu antara ayah dan anak. Pelaku kasus inses itu telah diamankan.
Untuk para korban, saat ini kepolisian telah melakukan pendampingan yang melalui instansi terkait.
"Kita berikan pendampingan, kita bawa ke psikolog. Itu untuk memulihkan mental korban," kata Sofyan.
Hukuman seberat-beratnya patut diberikan dalam kasus inses di Jambi, ayah menghamili anak kandung.
Baca: VIDEO:Dulu Marah-marah Kini Menangis, ini Transformasi Zumi Zola dari Gubernur Jadi Terdakwa Korupsi
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Persiapkan Diri Lebih Awal
Baca: Isi Permenpan No 61 Tahun 2018 yang Mengatur Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018