CPNS 2018
Isi Permenpan No 61 Tahun 2018 yang Mengatur Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini, peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 masih berpeluang untuk mengikuti SKB.
Pemerintah mengeluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018. Ini isi aturannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Permenpan No 61 Tahun 2018 berisi aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis secara resmi.
Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini, peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 masih berpeluang untuk mengikuti SKB. Namun, itu persyaratan tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Baca: Tak Lolos Passing Grade SKD, Peserta Tes CPNS di Tebo Berharap Lolos Sistem Rangking
Baca: Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Persiapkan Diri Lebih Awal
Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam, dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018.
Terapkan Sistem Ranking, Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade?
Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.
Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang.

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.