CPNS 2018
Isi Permenpan No 61 Tahun 2018 yang Mengatur Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini, peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 masih berpeluang untuk mengikuti SKB.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia. (*)
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Mekanisme Kelolosan Sistem Ranking CPNS 2018 yang Baru, Formasi by System
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian, Pendaftaran 15-28 November 2018, Ini Link dan Syarat
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Persiapkan Diri Lebih Awal